Penguatan Ekosistem Industri Halal: Sinergi Lembaga Pendidikan, Pemerintah, dan Keuangan Syariah

“Industri Halal di Indonesia kini berada di ujung terang. Kesempatan ini perlu dimanfaatkan secara optimal melalui kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan lembaga keuangan syariah. Sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi penting karena ini merupakan jalan yang panjang dan tidak bisa dibangun secara individual”

Oleh: Azrul Afrillana

Awal Kata

Awal perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dapat ditelusuri sejak pendirian Bank Muamalat pada tahun 1991. Sejak itu, ekonomi syariah terus berkembang. Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Presiden Jokowi menunjukkan perhatian yang lebih terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dengan membentuk lembaga seperti KNEKS dan meluncurkan Masterplan Ekonomi syariah 2019-2024 yang menjadi rujukan dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah di tahun 2024.

Di tahun 2024 Indonesia ditargetikan untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Tentunya besar harapan target itu dapat tercapai. Namun, yang menjadi kekhawatiran adalah apa selanjutnya? Bagaimana jika tidak tercapai? Kalaupun tercapai, apa langkah selanjutnya? Kekhawatiran tersebut terjawab sudah ketika membaca visi-misi calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berkontestasi pada pemilu 2024.

Semua pasangan calon presiden dan wakil presiden menyebut kata "industri halal" dan "ekonomi syariah" dalam visi-misi mereka. Ini merupakan indikasi positif bahwa pengembangan seluruh aspek ekonomi syariah, termasuk industri halal, akan berlanjut. Hal tersebut menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi negara ini.

          Industri halal dan keuangan syariah adalah dua kekuatan ekonomi yang memiliki potensi luar biasa, baik dalam skala nasional maupun global. Potensi ini diperkuat oleh pertumbuhan yang pesat dalam jumlah penduduk Muslim di seluruh dunia. Di Indonesia, sebagai contoh, jumlah penduduk Muslim diperkirakan akan mencapai 256 juta pada tahun 2050. Proyeksi ini menunjukkan potensi pasar yang sangat menjanjikan bagi industri halal dan keuangan syariah. Dengan demikian, fokus pada pengembangan dua sektor ini dapat memberikan peluang yang signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Pengembangan ekonomi syariah harus terus ditekankan karena potensinya yang besar dan manfaatnya yang sangat signifikan. Potensi ini tidak hanya mencakup aspek bisnis dengan pasar yang menjanjikan, tetapi juga memiliki dampak yang lebih mendalam dan luas. Ekonomi syariah berbasis pada prinsip-prinsip universal seperti keadilan, kesetaraan, dan pemerataan, yang berarti penerapannya dapat membawa kemaslahatan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Ekonomi syariah bukan hanya tentang keuntungan materi, tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan secara sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pengembangan ekonomi syariah harus terus didorong untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi manusia secara keseluruhan.

Meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, perkembangan ekonomi syariah di negara ini tidak selalu berjalan lancar. Potensinya memang sangat besar, begitupun juga dengan tantangannya. Dibandingkan dengan Malaysia, Indonesia masih tertinggal dalam menerapkan ekonomi syariah sebagai bagian integral dari sistem ekonomi negara. Negara-negara seperti Malaysia, Uni Emirate Arab, dan Arab Saudi telah memimpin dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek ekonomi, sementara Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan dalam upaya mencapai standar yang sama. Bahkan negara seperti Singapura lebih progresif dalam hal pengelolaan keuangan sosial Islam. Untuk mengatasi ketertinggalan ini, Indonesia perlu mengupayakan kolaborasi riset antar lembaga-lembaga yang relevan serta melakukan edukasi yang masif kepada masyarakat guna memperkuat ekosistem industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan.

Potensi yang Digaungkan

Sebelum kita menjelajahi strategi untuk memperkuat ekosistem industri halal melalui keuangan syariah di Indonesia, penting bagi kita untuk memahami potensi besar yang dimiliki oleh kedua sektor ini. Informasi tentang potensi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi kita sebagai umat Islam, terutama para pelaku usaha dan pekerja, untuk tetap berkomitmen dalam mendukung ekonomi syariah, terutama dalam konteks industri halal. Dengan memahami potensi yang ada, kita dapat lebih termotivasi untuk berperan aktif dalam perkembangan sektor ini dan memperjuangkan nilai-nilai ekonomi syariah.

          Dalam skala global, menurut State of the Global Islamic Report 2022 disebutkan bahwa pada tahun 2021, 1,9 miliar umat Muslim di seluruh dunia menghabiskan sekitar US$2 triliun di sektor makanan, farmasi, kosmetik, fashion, perjalanan, dan media/rekreasi. Pengeluaran ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,9% year-on-year dari tahun 2020, sementara aset keuangan syariah diperkirakan telah tumbuh menjadi US$3,6 triliun pada tahun 2021, naik 7,8% dari US$3,4 triliun pada tahun 2020. Pengeluaran umat Muslim di seluruh dunia pada tahun 2022 diperkirakan akan tumbuh sebesar 9,1%.

          Angka-angka dalam laporan di atas diprediksi akan terus mengalami peningkatan. seiring dengan meningkatnya permintaan produk halal di seluruh dunia. Sebagai contoh, sektor makanan dan minuman halal diperkirakan akan mencapai nilai USD 1,97 triliun pada tahun 2024. Sektor keuangan Islam (syariah) diperkirakan akan meningkat hingga mencapai USD 3,5 triliun pada tahun yang sama. Sektor travel dan pariwisata diprediksi akan mencapai USD 274 miliar, sedangkan sektor fesyen diperkirakan akan mencapai USD 402 miliar pada tahun 2024. Selain itu, sektor media dan hiburan juga diproyeksikan tumbuh hingga mencapai USD 309 miliar pada tahun tersebut, dan sektor obat-obatan dan kosmetik halal diperkirakan akan naik masing-masing sebesar USD 134 miliar dan USD 95 miliar pada tahun yang sama. Berdasarkan informasi di atas, ukuran pasar ekonomi Islam (di luar keuangan syariah) diperkirakan akan tumbuh sebesar 6,2% selama periode 2018 hingga 2024, meningkat dari USD 2.2 triliun menjadi USD 3,2 triliun pada tahun 2024.

          Potensi pasar halal di Indonesia sangat besar, terutama karena negara ini memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Menurut data dari World Population Review, jumlah penduduk muslim di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai sekitar 229 juta, dan diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 256 juta penduduk muslim pada tahun 2050. Dengan populasi muslim yang terus berkembang, hal ini menciptakan peluang yang signifikan bagi pertumbuhan industri halal di Indonesia, serta menegaskan posisinya sebagai pasar halal yang potensial.

Menurut laporan "The State of Global Islamic Indicator Report 2020/2021," ekonomi syariah Indonesia tetap mampu bertahan di peringkat ke-4. Hal ini mencerminkan tanda positif sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait konsumsi produk halal, meskipun idealnya Indonesia diharapkan mampu menyalip negara tetangga, Malaysia. Potensi industri halal Indonesia bisa kita lihat dari beberapa sektor, yaitu sektor makanan halal, sektor keuangan syariah, sektor wisata halal, dan sektor busana muslim.

Pertama, sektor makanan halal adalah kebutuhan dasar bagi umat Muslim, dan Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor ini, terutama dalam hal pasar yang menjanjikan. Pada tahun 2021, Indonesia mengeluarkan 146,7 miliar USD untuk konsumsi makanan halal. Indonesia juga berada di peringkat 10 besar sebagai negara eksportir makanan halal dengan mengeluarkan uang 7.83 miliar USD. Dari sisi impor, Indonesia berada peringkat kedua setalah Arab Saudi dengan mengeluarkan uang sebanyak 17.54 miliar USD. Nilai impor yang besar tersebut menunjukkan adanya potensi besar pada sekotor makanan halal yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM di Indonesia.

Dukungan pemerintah menjadi faktor kunci dalam perkembangan industri makanan halal di Indonesia melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjadikan jaminan produk halal menjadi kewajiban. BPJPH bertujuan memberikan keamanan kepada konsumen Muslim dan mendorong pertumbuhan industri makanan halal di Indonesia.

Keduan, sektor keuangan syariah. Keuangan syariah mempunyai potensi besar untuk mendorong industri halal di Indonesia. Sejak pendirian Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, sektor keuangan syariah telah mengalami perkembangan positif. Menurut data dari ojk.go.id,  selama tahun 2022, aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp2.375,84 triliun meningkat dari tahun 2021 sebesar Rp2.050,44 triliun atau tumbuh 15,87% lebih tinggi dari tahun 2021 yang sebesar 13,82% year on year (yoy). Salah satu hal yang memicu adalah merger-nya 3 bank besar dan diprediksi akan meningkatkan pangsa pasar menjadi 10%

Ketiga, sektor wisata halal di Indonesia yang memiliki potensi besar berkat keragaman budaya, kekayaan sejarah, panorama alam yang menakjubkan, dan keramahan masyarakat. Indonesia menawarkan banyak objek wisata yang menarik bagi pelancong halal, termasuk masjid, keraton, makam, benda-benda pusaka, dan kuliner halal. Indonesia menduduki peringkat pertama bersama Malaysia dalam kategori utama Top 10 OIC Destinations dengan skor 78. Selain itu, Indonesia juga memenangkan peringkat pertama dalam dua kategori lainnya, yaitu Top 10 Destinations-Communications dan Top 10 Destinations-Services Indonesia juga menduduki peringkat ke-4 dalam Top 10 Muslim-Friendly Travel menurut State of Global Islamic Economy Report 2019. Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga telah mengembangkan sepuluh destinasi wisata ramah muslim di Indonesia untuk menarik para wisatawan lokal maupun luar.

Potensi sektor busana muslim di Indonesia sangat besar. Industri busana muslim terus berkembang dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, ekspor produk busana muslim mencapai USD 0,92 miliar dan USD 1,24 miliar untuk impor. Di pasar domestik, konsumsi produk busana muslim mencapai USD 20 miliar dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 18,2% (Redaksi FIN 2019). Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam Top 10 Modest Fashion dan Top 10 Fashion Muslim Consumer Markets dengan total belanja sebesar USD 21 miliar (State of Global Islamic Economy Report 2019). Dukungan dan peran pemerintah, pengesahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pertumbuhan desainer busana muslim, acara peragaan busana muslim yang marak, serta respon positif dari masyarakat semakin menguatkan potensi sektor ini.

Itu masih berbicara 4 sektor yang diunggulkan dan sudah terlihat begitu besar potensinya. Belum berbicara sektor lain seperti industri farmasi halal dan kosmetik halal yang tentunya juga mempunyai potensi yang tidak kalah jauh. Seandainya kita melihat lebih dalam, Indonesia seharusnya menduduki peringkat teratas, mengingat populasi Muslim terbesar di dunia berada di Indonesia. Namun, realitasnya, Indonesia masih berada di bawah Malaysia dalam pengembangan ekonomi syariah. Untuk mencapai atau bahkan melampaui Malaysia, diperlukan kerjasama yang erat antara sektor pendidikan, lembaga riset, industri halal dan keuangan syariah. Ini tidak hanya melibatkan sektor keuangan yang komersial, tetapi juga sektor keuangan sosial seperti ZISWAF (Zakat, Infak, Shadaqah, Wakaf), yang dapat berperan penting dalam perkembangan industri halal di Indonesia.

Belajar dari Tetangga

Untuk meraih kesuksesan, langkah paling sederhana adalah mengambil contoh dari mereka yang telah mencapai kesuksesan sebelumnya. Contoh yang relevan dalam hal ini adalah Malaysia, yang telah menjadi pelopor dalam pengembangan industri halal. Dengan memahami praktek dan strategi yang telah sukses diimplementasikan oleh Malaysia, Indonesia dapat belajar dan menerapkan langkah-langkah serupa untuk memajukan industri halalnya sendiri.

          Malaysia telah menjadi pelopor dalam pengembangan industri halal dunia dengan pengalaman lebih dari 40 tahun. Negara ini bahkan telah merancang Halal Industry Master Plan (HIMP) 2030, yang mencakup berbagai rencana strategis untuk menggali potensi industri halal mereka.

Dalam HIMP tersebut, terdapat tiga sektor industri yang menjadi andalan, yaitu makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi. Malaysia telah berupaya mengoptimalkan potensi industri halal dengan membangun ekosistem industri yang komprehensif. Ini adalah langkah kunci dalam mencapai kesuksesan dalam pengembangan industri halal, seperti yang dapat dilihat dalam gambar berikut:

 

Source: The halal ecosystem on HIMP 2030

Visi Malaysia dalam Halal Industry Master Plan adalah menjadi pemimpin dalam industri halal di tingkat global. Untuk mencapai visi tersebut, Malaysia telah merumuskan tujuh strategi utama.: 1) Meningkatkan Kebijakan dan Regulasi yang Mendukung Industri Halal; 2) Menciptakan Ruang Pasar Baru dan Lebih Besar untuk Produk dan Layanan Halal Malaysia; 3) Membentuk Basis Ahli Industri Halal yang Lebih Besar untuk Memenuhi Kebutuhan Global; 4) Meningkatkan Kualitas dan Pengembangan Infrastruktur Terpadu; 5) Mendorong Kepemimpinan Berpikir; 6) Menghasilkan Lebih Banyak Juara Industri Halal dari Dalam Negeri; 7) Memfasilitasi Partisipasi Bumiputera yang Lebih Kompetitif dalam Industri Halal

Tujuh strategi yang diterapkan oleh Malaysia dapat menjadi inspirasi yang bernilai untuk diadopsi. Namun, satu elemen kunci yang menjadi landasan keberhasilan mereka dalam mengembangkan ekosistem industri halal adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Di Malaysia, perguruan tinggi telah memainkan peran yang penting dengan menyediakan spesialisasi terkait ekonomi syariah. Spesialisasi ini didesain untuk mengikuti kebutuhan industri, sehingga lulusan perguruan tinggi dapat langsung terlibat dalam dunia industri. Lebih dari itu, terdapat jalur karir yang jelas, memungkinkan lulusan program ekonomi Islam di perguruan tinggi untuk dengan mudah memasuki sektor industri halal dan ekonomi syariah lainnya. Kualitas program studi ekonomi Islam di perguruan tinggi memiliki dampak yang signifikan pada kualitas dan kuantitas penelitian ekonomi syariah, khususnya terkait industri halal.

Kolaborasi Sebagai Kunci

Kolaborasi antara lembaga riset, universitas, pelaku industri, dan lembaga keuangan syariah memiliki peran krusial dalam memperkuat ekosistem industri halal. Dengan menjalin kerjasama yang erat di antara entitas-entitas tersebut, potensi untuk meningkatkan efisiensi, inovasi, dan pertumbuhan industri halal dapat dioptimalkan.

Lembaga riset memainkan peran kunci dalam menyediakan landasan ilmiah dan pengetahuan yang mendalam mengenai kehalalan produk. Kolaborasi dengan universitas dapat memperkuat dimensi akademis, menyelaraskan riset-riset yang dilakukan dengan kebutuhan industri. Sumber daya manusia yang terampil dan terlatih dari universitas dapat menjadi aset berharga untuk industri halal. Program pendidikan dan pelatihan yang terfokus pada kebutuhan industri halal dapat dipersiapkan untuk menciptakan SDM yang berkualitas.

Ketika lembaga riset dan universitas bekerja sama dengan pelaku industri, terjadi pertukaran dua arah antara dunia akademis dan praktis. Pelaku industri memberikan wawasan dari pengalaman lapangan, mendeteksi tantangan aktual, dan menyampaikan kebutuhan industri. Sebaliknya, lembaga riset dan universitas dapat menyediakan solusi inovatif, teknologi terkini, dan riset terkini yang dapat membimbing industri halal menuju standar yang lebih tinggi.

Sinergi antara lembaga riset, universitas, dan pelaku industri perlu didukung oleh lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah berperan dalam menyediakan pendanaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk mendukung riset, inovasi, dan ekspansi industri halal. Dengan menyediakan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, lembaga keuangan dapat menarik minat pelaku industri halal yang peduli dengan aspek kehalalan dan keberlanjutan.

Kolaborasi ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai aspek industri halal. Pertama, dalam pengembangan produk halal baru, lembaga riset dan universitas dapat melakukan riset untuk mengidentifikasi bahan-bahan halal yang inovatif, metode produksi yang lebih efisien, dan teknologi pengujian kehalalan yang canggih. Pelaku industri dapat menerapkan hasil-hasil ini dalam produksi mereka.

Kedua, dalam memastikan kehalalan produk yang ada, lembaga riset dan universitas dapat berkolaborasi dengan pelaku industri untuk meningkatkan metode pengujian dan sertifikasi halal. Penerapan teknologi seperti blockchain untuk melacak rantai pasok halal dapat menjadi fokus riset bersama untuk memastikan transparansi dan kepastian kehalalan.

Ketiga, dalam mendukung pelatihan dan pengembangan SDM, universitas bekerja sama dengan pelaku industri untuk menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri halal. Lembaga keuangan syariah dapat memberikan dukungan finansial untuk memfasilitasi pelatihan ini.

Keempat, kolaborasi ini dapat membuka pintu bagi pelaku industri halal untuk mendapatkan pendanaan yang lebih mudah dan sesuai dengan prinsip syariah melalui lembaga keuangan syariah. Inisiatif-inisiatif bisnis yang berkelanjutan dan berorientasi pada nilai-nilai syariah dapat mendapatkan dukungan finansial yang diperlukan untuk tumbuh dan berkembang.

Dengan kolaborasi yang berkelanjutan di antara lembaga riset, universitas, pelaku industri, dan lembaga keuangan syariah, ekosistem industri halal dapat menjadi lebih tangguh, inovatif, dan berdaya saing global. Setiap entitas membawa kontribusi uniknya, dan melalui sinergi ini, industri halal dapat terus berkembang sebagai kekuatan utama dalam perekonomian global.

 

Dukungan Pemerintah kepada Perguruan Tinggi

Seperti yang kita ketahui, salah satu keunggulan Malaysia adalah Sumber Daya Manusia yang sangat kompeten. Malaysia telah berhasil mengintegrasikan lulusan ekonomi syariah dari perguruan tinggi ke dalam proses pembangunan industri halal di negara ini.

Menurut catatan dalam buku "Ekosistem Industri Halal" yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, salah satu pilar dalam membangun ekosistem industri halal adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Perguruan Tinggi mempunyai peran dalam membangun pilar tersebut. Di Indonesia, jumlah institusi pendidikan tinggi yang fokus pada industri halal, terutama dalam bidang ekonomi Islam, masih tergolong sedikit, hanya ada sekitar 820 perguruan tinggi. Sayangnya, kualitas dari institusi-institusi tersebut juga belum mencapai standar yang memadai.

Data dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2018 menunjukkan bahwa hanya ada 10 program studi Ekonomi Syariah yang telah memperoleh akreditasi tingkat A. Sedangkan yang berakreditasi tingkat B sebanyak 99 program studi, dan tingkat C hanya ada 10 program studi. Lebih jauh, sebagian besar program studi Ekonomi Islam, terutama di tingkat vokasi dan pascasarjana, masih sangat minim bahkan belum ada sama sekali. Padahal, dalam jangka menengah, diperlukan sekitar 38.940 lulusan dari tingkat D3 hingga S3 dalam bidang ekonomi Islam. Dalam jangka panjang, kebutuhan tersebut diperkirakan akan mencapai 125.790 orang.

Minimnya perguruan tinggi yang menawarkan program studi Ekonomi Syariah berkualitas mengakibatkan lulusan dalam bidang ini belum dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mengembangkan industri ekonomi syariah di Indonesia. Bahkan, menurut Sri Mulyani dalam sebuah webinar ISEF (28/10/2021), sekitar "80 hingga 90 persen tenaga kerja di industri keuangan syariah masih berasal dari latar belakang pendidikan selain ekonomi syariah."

Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, dalam Grand Launching Universitas Indonesia Halal Center (UIHC) di Universitas Indonesia, menekankan bahwa "memajukan sektor industri produk halal tentu tidak bisa kita lepaskan dari peran perguruan tinggi". Untuk meningkatkan mutu lulusan perguruan tinggi yang mampu menjadi ahli dalam bidang ekonomi syariah serta mengembangkan industri halal, dikutip dari website resmi setneg.go.id, K.H. Ma’ruf Amin merekomendasikan beberapa peran penting yang dapat diemban oleh perguruan tinggi.

          Pertama, pemerintah melalui BPJPH mendorong terbentuknya Halal Center, universitas diharapkan dapat menjadi pusat penyedia SDM untuk industri halal, seperti penyelia halal, auditor halal, dan lain sebagainya.

Halal Center akan diisi oleh para akademisi dan mahasiswa, menciptakan lingkungan di mana mahasiswa dapat memperoleh pemahaman mendalam tentang industri produk halal.

Kedua, universitas berperan dalam pengembangan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kemudahan melakukan sertifikasi halal dengan banyaknya LPH, akan mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk-produknya.

Pemerintah melalui BPJPH telah memberikan sertifikat akreditasi kepada sejumlah Perguruan Tinggi untuk menjadi LPH. Dalam peranannya, Perguruan Tinggi bertugas mengaudit dan memastikan kehalalan produk yang diproduksi atau dipasarkan oleh perusahaan, baik itu skala kecil (UMKM) maupun skala industri, dengan bekerja sama secara aktif dengan BPJPH.

Ketiga, Perguruan Tinggi turut andil dalam pengembangan riset produk halal dan inkubasi bisnis. Universitas dengan infrastruktur laboratorium, SDM, dan ilmu pengetahuan yang dimiliki, dapat menjadi pionir dalam inovasi dan riset produk halal, terutama untuk mendukung pengembangan inkubasi bisnis produk halal bagi UMKM.

Dukungan terhadap riset-riset perlu diwujudkan melalui kolaborasi aktif antara universitas dan pelaku industri, dari tahap awal hingga akhir proses. Integrasi yang baik antara hasil riset dan kebutuhan industri tidak hanya meningkatkan nilai artikel riset, tetapi juga menghasilkan kontribusi yang nyata terhadap perkembangan industri. Hasil riset menjadi lebih bermanfaat saat dapat diimplementasikan secara langsung dalam dunia industri, bukan hanya sebagai karya "dipajang" semata.

Keempat, Perguruan Tinggi perlu berperan aktif dalam meningkatkan literasi masyarakat terkait ekonomi dan keuangan syariah. Meskipun survei Bank Indonesia menunjukkan peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah nasional dari 16,3% menjadi 20,1% pada tahun 2021 dan meningkat menjadi 23,3% di tahun 2022, Wakil Presiden menilai bahwa angka tersebut masih tergolong rendah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama dengan KNEKS memberikan kesempatan magang atau praktik kerja di sektor ekonomi dan keuangan syariah melalui program Kampus Merdeka. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan potensi mahasiswa menuju SDM unggul dengan wawasan ekonomi syariah.

Lapangan kerja di sektor tersebut masih terbuka lebar di Indonesia, sehingga magang bagi mahasiswa dari berbagai program studi di sektor ini akan memberikan manfaat tidak hanya bagi mereka tetapi juga bagi pelaku usaha di bidang tersebut. Program ini diharapkan dapat membentuk talenta yang siap kerja di bidang ekonomi dan keuangan syariah, sementara interaksi dengan ide-ide segar dari perguruan tinggi akan mempercepat inovasi dan pertumbuhan industri ekonomi dan keuangan syariah.

Penguatan Pendidikan Dini-Menengah

Pendidikan adalah landasan utama dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul. Manfaat pendidikan yang berkualitas tidak hanya dirasakan oleh individu secara pribadi, tetapi juga memberikan dampak yang lebih luas, khususnya pada kemajuan bangsa. Keberhasilan Malaysia sebagai pionir dalam ekonomi syariah secara global adalah bukti nyata dari praktik implementasi pendidikan berkualitas.

Untuk membentuk individu yang berkualitas, pendidikan perlu diperkuat sejak usia dini. Pemahaman yang baik perlu diajarkan dan ditanamkan sejak dini agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan ekonomi dan keuangan syariah menjadi bagian penting dalam proses ini, karena kegiatan muamalah tidak dapat dipisahkan. Pendidikan keuangan syariah sejak dini akan membentuk karakter anak dan meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi, dan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat kesenjangan yang cukup besar dalam literasi antara keuangan syariah dan konvensional. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi (SNKLI) OJK pada tahun 2022, indeks literasi keuangan syariah hanya mencapai 9,14 persen, sementara indeks literasi keuangan konvensional telah mencapai 49,68 persen. Kesimpulan dari survei ini menunjukkan kesenjangan yang signifikan, dan perlu adanya upaya untuk memperkecilnya atau bahkan menyamakan kedua indeks literasi tersebut.

Menurut Direktur Pendidikan dan Riset Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat, KNEKS telah merancang Strategi Nasional Pengembangan Materi Edukasi untuk Meningkatkan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia. Salah satu fokus strategi ini adalah pendidikan untuk usia dini, sebagaimana diungkapkan dalam sumber resmi kneks.go.id. KNEKS menerapkan strategi pemetaan literasi ekonomi syariah mulai dari usia 0-6 tahun hingga usia 56 tahun sebagai upaya menyeluruh untuk mencakup berbagai rentang usia. Pemetaan tersebut dilakukan karena setiap kelompok umur mempunyai pendekatan yang berbeda dalam belajar.

Parisyanti, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada saat itu, memberikan pesan untuk mengintegrasikan ekonomi syariah dalam kurikulum pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD, SLTP, SLTA, hingga perguruan tinggi. Sayangnya, hingga saat ini, penerapan pembelajaran ekonomi syariah baru terlihat pada jenjang SMA dan SMK. Namun, ini mencerminkan kemajuan dalam sektor pendidikan dan tekad pemerintah untuk memperkaya ekonomi syariah melalui integrasi kurikulum pendidikan.

Berdasarkan data jenjang sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2020, jumlah SMA ada 6.7663 swasta dan 6.732 negeri. Terakhir, SMK ada sebanyak 10.191 untuk swasta dan 3.519 untuk negeri. Dari ribuan sekolah yang ada, terdapat potensi besar yang perlu dioptimalkan. Siswa yang telah menerima pembelajaran ekonomi syariah akan memiliki pemahaman dasar tentang konsep tersebut, yang dapat menjadi modal bagi Indonesia dalam meningkatkan literasi ekonomi syariah. Dengan demikian, ketika mereka melanjutkan ke perguruan tinggi atau memasuki dunia industri, mereka dapat mengaplikasikan prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan nyata.

Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi kneks.go.id, di tingkat SMA, KNEKS bekerjasama dengan para pemangku kepentingan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) daring untuk membahas urgensi kurikulum ekonomi syariah di pendidikan tinggi pada tingkat SMA. Kurikulum ekonomi syariah di pendidikan menengah dipandang penting sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Adapun pengembangan kurikulim ekonomi Syariah untuk tingkat SMA dikembangkan dari buku Ekonomi Islam karangan Muhammad Syafii Antonio dan tim Institut Tazkia. Berikut sumber materi Ekonomi Syariah beserta sumbernya:

Source: KNEKS Diversifikasi Kurikulum dan Rekomendasi Kompetensi Dasar Ekonomi Syariah

Menurut Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, mengungkapkan bahwa potensi pengembangan kurikulum ekonomi syariah di pendidikan menengah sangat besar mengingat eran Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Di tingkat SMK, sekarang semakin banyak sekolah baik negeri maupun swasta yang membuka jurusan perbankan syariah. Menurut syariahpedia.com, jurusan perbankan syariah di SMK menawarkan enam program kompetensi keahlian, antara lain Pengelolaan Kas, Produk Syariah, Ekonomi Islam, Akuntansi Perbankan Syariah, Komputer Akuntansi Perbankan Syariah, dan Administrasi Pajak.

Namun, menurut penulis yang merupakan lulusan SMK dengan jurusan non perbankan syariah, pengetahuan dasar ekonomi syariah harusnya diajarkan kepada siswa SMK yang mengambil jurusan non perbankan syariah juga. Alangkah baiknya, jika dasar-dasar ekonomi syariah, terutama pengetahuan tentang industri halal, diajarkan kepada semua siswa, termasuk yang mengambil jurusan di luar perbankan syariah. Dengan demikian, saat mereka lulus, mereka akan memiliki wawasan yang memadai terkait industri halal yang dapat diimplementasikan ketika memasuki dunia kerja.

Bayangkan jika siswa lulusan bidang farmasi, tata boga, tata busana, dan sebagainya memiliki pemahaman tentang industri halal sejak mereka berada di SMK. Para siswa SMK yang telah memperoleh wawasan terkait industri halal sejak sekolah tinggal perlu sedikit sentuhan "pemantapan" saja. Pendekatan ini dapat mengurangi beban biaya pemerintah untuk menyelenggarakan pelatihan SDM, yang terkadang hanya menjadi formalitas dan kurang efektif. Mengapa kurang efektif? Karena pembentukan SDM bukanlah proses yang dapat dicapai dalam semalam, melainkan suatu perjalanan yang membutuhkan waktu. Pelatihan selama sehari dua hari tidak cukup untuk menghasilkan SDM yang berkualitas dalam jangka panjang.set

Paparan di atas mengenai upaya pemerintah untuk memperkuat pendidikan ekonomi syariah sejak usia dini patut diapresiasi. Ini mencerminkan komitmen pemerintah yang sungguh-sungguh dalam mengembangkan ekonomi syariah dengan membentuk karakter SDM yang berkualitas dan berwawasan syariah sejak usia dini.

Riset Sebagai Pilar Industri Halal

Salah satu pilar utama yang ditetapkan pemerintah melalui Blueprint Ekonomi dan Keuangan Syariah adalah Riset & Edukasi. Riset memainkan peran kunci dalam memperkuat industri halal, seperti dalam pengembangan halal value chain. Sebagai contoh, dalam value chain makanan dan minuman halal, bahan baku berasal dari industri utama seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Kualitas bahan baku ini sangat penting, dan untuk memastikannya, diperlukan hasil riset dan pengembangan (R&D) di sektor-sektor utama tersebut. Riset ini mendukung pertumbuhan dan kualitas industri halal secara keseluruhan.

Penelitian dan pengembangan memiliki peran krusial dalam mengembangkan industri halal. Fungsi utamanya adalah memastikan bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat benar-benar bersertifikat halal. Capaian Indonesia dalam riset dan inovasi tercermin dalam laporan Global Innovation Index (GII) dari World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO melakukan peringkat berdasarkan kriteria-kriteria seperti teknologi, modal manusia, institusi, input dan output, hingga inovasi dalam bisnis dan pasar.

Berdasarkan laporan WIPO pada Global Innovation Index 2022, Indonesia berhasil masuk ke peringkat 80 besar dan menduduki posisi ke-75 dari 132 negara dengan skor 27,9 poin. Indonesia untuk pertama kalinya tampil di atas ekspektasi dalam bidang inovasi untuk tingkat perkembangan ekonomi.

Hasil dari riset dan pengembangan bidang ekonomi Islam dapat membantu perkembangan industri halal. Indonesia memiliki beberapa lembaga penguji untuk riset dan pengembangan halal yang berlisensi dan bersertifikat, contohnya PT Sucofindo, PT Saraswanti Indo Genetech, dll.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyoroti kebutuhan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam mengembangkan teknologi dan inovasi. Tujuan dari kolaborasi ini adalah meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.

Demi mencapai tujuan tersebut, pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berinvestasi dalam riset dan teknologi halal. Upaya ini ditandai dengan peresmian Kawasan Sains Kurnaen Sumadiharga di Pemenang, Lombok Utara. Kawasan ini melengkapi fasilitas riset deteksi produk halal yang telah ada di Cibinong, Serpong, dan Playen-Gunungkidul. Sains Sumadiharga diharapkan menjadi pusat riset dan inovasi produk halal berbasis maritim.

Selain bergantung pada lembaga pemerintah, pemerintah melalui BPJH mendorong kemitraan antara Perguruan Tinggi dan Industri Halal. Langkah ini dimaksudkan untuk membentuk Halal Center, di mana universitas diharapkan dapat berperan sebagai penyedia SDM untuk industri halal, termasuk penyelia halal, auditor halal, dan peran lainnya. Perguruan Tinggi juga turut serta dalam pengembangan riset produk halal dan inkubasi bisnis. Dengan infrastruktur laboratorium, keahlian SDM, dan pengetahuan yang dimilikinya, universitas dapat menjadi pelopor dalam inovasi dan riset produk halal, terutama untuk mendukung pengembangan bisnis produk halal bagi UMKM.

Indonesia, yang berambisi menjadi pusat halal dunia, perlu menggalakkan riset dengan tema industri halal sebagai fokus strategis dalam riset unggulan nasional. Untuk membangun industri halal yang berkualitas, diperlukan infrastruktur yang solid, termasuk lembaga penelitian dan pengembangan. Kolaborasi antara lembaga riset pemerintah dan Perguruan Tinggi diharapkan dapat memberikan solusi efektif terhadap berbagai tantangan industri halal, sehingga Indonesia dapat menjadi pusat halal dunia.

Sinergi Perbankan Syariah dan Industri Halal

Pertumbuhan Ekosistem Industri Halal (EIH), baik secara global maupun di Indonesia, memerlukan dukungan fasilitas keuangan, terutama dari layanan perbankan syariah. Pentingnya layanan pembiayaan ini tidak hanya terkait dengan kebutuhan finansial industri halal. Meskipun bisa saja bank konvensional menawarkan produk pembiayaan yang menarik, industri halal menuntut pertimbangan lebih lanjut terkait sumber pendanaan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti tanpa riba, gharar, dan maysir. Dengan demikian, ekosistem dan infrastruktur dapat terintegrasi secara lebih lengkap, mulai dari produksi barang/jasa sesuai standar halal hingga sumber pendanaan yang berbasis syariah.

Perbankan syariah, seperti BSI (Bank Syariah Indonesia), memiliki peran krusial dalam mendukung pengelolaan industri halal melalui bantuan pembiayaan. BSI, sebagai Bank Syariah terbesar, baru saja melaporkan Key Financial Highlights per September 2023, mencatatkan total pembiayaan sebesar 231,68 Triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sekitar 15,94% secara year-on-year. Hery Gunardi, Direktur Utama BSI, mengungkapkan bahwa fokus pembiayaan BSI saat ini terpusat pada lima sektor utama, melibatkan UMKM, produk ramah lingkungan, pertanian dan perkebunan ramah lingkungan, energi bersih dan terbarukan, serta produk hijau lainnya seperti pembangunan gedung ramah lingkungan, industri pengelolaan air, transportasi ramah lingkungan, dan pengelolaan limbah.

Selain menyediakan pendanaan, perbankan syariah juga turut memberikan bantuan dalam bentuk konsultan manajemen dalam industri halal. Ini tidak hanya sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan usaha, tetapi juga sebagai langkah monitoring dan pengawasan terhadap transaksi serta akad yang telah disepakati. Perbankan syariah, sebagai lembaga keuangan syariah yang telah berkembang secara kelembagaan dan memiliki aset serta jaringan yang besar, secara tidak langsung ikut mendukung UMKM dengan membina mereka dan mempromosikan produk mereka. Bank syariah dapat mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung proses sertifikasi halal dan mempromosikan produk-produk dari mitra mereka. Sarana promosi yang dapat digunakan bermacam-macam, misalnya dengan mengadakan bazar atau festival kuliner untuk produk halal. Selain bazar dan festival kuliner, promosi gaya hidup halal juga dapat dilakukan dengan acara talkshow maupun seminar.

Meskipun perbankan syariah berusaha aktif dalam memajukan industri halal, mereka masih menghadapi tantangan, terutama terkait dengan rendahnya literasi masyarakat mengenai produk perbankan syariah. Sementara keuangan syariah menawarkan berbagai solusi untuk industri halal melalui konsep-konsep seperti penjualan berbasis syariah (murabahah), sewa (ijarah), bagi hasil (mudharabah), atau kemitraan (syirkah), rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan ini menjadi kendala. Meskipun demikian, penting untuk diakui bahwa keuangan syariah memiliki potensi besar untuk mendukung industri halal. Dalam konteks Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar dan sumber daya alam yang melimpah, kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait menjadi kunci untuk mengembangkan industri halal sehingga dapat bersaing secara global.

IKNB Syariah Sebagai Alternatif

Sektor jasa keuangan syariah lain selain perbankan syariah yang dapat mendukung pengembangan industri halal adalah pasar modal syariah dan industri keuangan non-bank syariah seperti asuransi dan perusahaan pembiayaan. Pangsa keuangan syariah di sektor asuransi, pasar modal, dan multifinance masih terbuka untuk dapat mendukung pengembangan industri halal.

Pada saat ini, terdapat beragam produk dan skema keuangan syariah, seperti sukuk korporasi, reksa dana, pembiayaan syariah, dan asuransi syariah, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri halal. Semua skema tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan dan ukuran perusahaan, baik itu skala besar, menengah, maupun usaha mikro-kecil.

Bagi perusahaan syariah skala besar yang telah memenuhi persyaratan IPO yang ditetapkan oleh idxchannel.com seperti memiliki struktur kepemimpinan yang teratur dan lengkap, memenuhi persyaratan akuntansi dan keuangan, serta mencapai batas minimal saham IPO yang ditawarkan, mereka dapat memperoleh pendanaan melalui penawaran saham IPO. Selain itu, perusahaan juga dapat mendapatkan pendanaan dengan menerbitkan sukuk korporasi, dengan memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Program pendanaan seperti Initial Public Offering (IPO) saham dan penawaran sukuk umumnya hanya dapat diakses oleh perusahaan-perusahaan yang telah mapan, stabil, dan beroperasi dalam jangka waktu yang lama. Sayangnya, hal ini menjadi kendala bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh pendanaan. Meskipun begitu, terdapat solusi alternatif. UMKM dapat menerbitkan efek keuangan melalui platform crowdfunding syariah atau memanfaatkan layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) seperti koperasi syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, atau Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Pendekatan ini memberikan peluang kepada UMKM untuk mendapatkan akses ke sumber pendanaan yang diperlukan untuk pengembangan usaha mereka.

Kesimpulannya, lembaga keuangan non-bank syariah atau IKNB syariah memiliki peran yang penting. Mereka dapat menjadi pilar dalam mendukung industri halal dengan menyediakan layanan keuangan syariah yang inklusif, terutama untuk UMKM yang membutuhkan akses pendanaan. Melalui perannya, IKNB syariah dapat turut berkontribusi dalam mengembangkan ekosistem keuangan syariah yang mendukung pertumbuhan industri halal secara berkelanjutan.

Baitul Mal yang Masih Relevan

Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang kita kenal saat ini adalah hasil dari pengembangan konsep Baitul Maal pada masa Rasulullah. Untuk memahami hakikat BMT, sebaiknya kita merenung sejenak ke masa lalu, menggali konsep Baitul Maal yang dirintis oleh Rasulullah.

Baitul Mal didefinisikan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan berbagai jenis harta yang menjadi pendapatan dan pengeluaran negara. Istilah Baitul Maal pertama kali muncul pada tahun ke-2 hijriah setelah perang Badar. Rasulullah mendirikan Baitul Maal sebagai solusi untuk menyelesaikan perselisihan di antara sahabat terkait pembagian harta rampasan perang Badar. Pada zaman Rasulullah, konsep Baitul Maal masih relatif sederhana, berfokus pada penyimpanan, pengelolaan, dan distribusi harta. Seiring berjalannya waktu, Baitul Maal mengalami transformasi pada masa Khulafaur Rasyidin.

Pada tahun pertama kekhalifahan Abu Bakar, belum terjadi perubahan signifikan dalam pengelolaan Baitul Maal. Perkembangan nyata mulai terjadi pada tahun kedua masa kekhalifahan. Abu Bakar mendirikan Baitul Maal di kota Sanah, yang berada di pinggiran kota Madinah. Sayangnya, pembangunan ini tidak berlangsung lama, dan Baitul Maal di kota Sanah akhirnya dipindahkan ke rumah Abu Bakar.

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, terjadi perkembangan signifikan dalam pengelolaan Baitul Maal. Perkembangan ini dipicu oleh perluasan wilayah kekuasaan yang mengakibatkan melimpahnya harta kaum Muslimin. Khalifah Umar mengimplementasikan pembagian warga negara menjadi dua kategori: warga Muslim dan warga non-Muslim yang hidup damai (zimmi). Warga Muslim diwajibkan membayar zakat, sementara warga non-Muslim yang hidup damai (zimmi) harus membayar pajak yang disebut kharaj dan jizyah. Masa kekhalifahan Umar juga menjadi awal dikenalnya konsep pajak dalam konteks tersebut.

Pada masa kekhalifahan Utsman, tidak banyak perubahan yang dilakukan terhadap Baitul Maal. Utsman lebih cenderung melanjutkan kebijakan yang sudah diterapkan oleh pendahulunya, Umar bin Khattab. Salah satu perubahan yang dilakukan Utsman adalah mengganti pengurus Baitul Maal yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Umar dengan anggota keluarganya sendiri. Sayangnya, keputusan ini seringkali menyebabkan terjadinya maladministrasi, karena pengelolaan Baitul Maal tidak selalu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, Ali mengembalikan Baitul Maal pada fungsinya yang sebelumnya, yaitu sebagai tempat penyimpanan harta kaum muslimin. Dana yang terkumpul kemudian dialokasikan dan dibelanjakan secara menyeluruh untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Seluruh perubahan yang terjadi hanya pada tataran administrasi saja, bukan pada prinsipnya. Baitul Mal dibentuk dalam negara dengan tujuan utama sebagai sarana mencapai keadilan, pemberantasan kelaliman, dan pemerataan hak serta kesejahteraan kaum muslimin. Dalam Islam, negara memiliki dua tujuan utama, yakni menegakkan keadilan dan sistem kewajiban muslim, termasuk salat, zakat, dan lainnya. Al-Maududi menjelaskan bahwa Baitul Mal bertugas mengelola harta kaum muslimin yang tidak jelas pemilik dan penerimanya, dengan fokus pada pemasukan harta, pemeliharaan, dan pendistribusian kepada yang berhak menerimanya. Tugas ini menjadi kunci dalam menanggulangi ketimpangan yang terjadi di masyarakat.

Prinsip-prinsip keadilan dan penanggulangan ketimpangan menjadi pilar utama yang diusung oleh Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dalam konteks saat ini. BMT tidak hanya berperan dalam mengatasi permasalahan individu, tetapi juga memberikan dampak signifikan dalam mendukung perkembangan industri halal, khususnya pada skala UMKM.

BMT Solusi UMKM

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan cukup besar bagi pendapatan domestik  brutoI ndonesia dan  penyerapan  tenaga  kerja. Menurut Sri Mulyani dalam website resmi setkab.go.id, ”UMKM adalah tulang pungung perekonomian Mereka menyumbang 90 persen dari kegiatan bisnis dan berkontribusi lebih dari 50 persen lapangan pekerjaan di seluruh dunia. Di negara berkembang, UMKM formal berkontribusi sekitar 40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kontribusi ini sebenarnya jauh lebih besar jika kita juga memasukkan UMKM informal yang sebagian besar tidak tercatat”

Lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa “Indonesia memiliki 64 juta UMKM yang mewakili 99 persen dari total kegiatan bisnis. Mereka bahkan menyerap 97 persen lapangan kerja dan menyumbang 60 persen dari PDB kita”

Meskipun UMKM memiliki potensi yang besar, namun mereka dihadapkan pada sejumlah tantangan yang dapat menghambat perkembangannya. Tantangan tersebut mencakup keterbatasan akses pasar, kekurangan sumber daya manusia terampil, keterbatasan penggunaan teknologi yang lebih maju, dan kendala akses ke layanan keuangan. Dalam konteks ini, terbatasnya akses ke layanan keuangan menjadi akar masalah dari seluruh tantangan yang dihadapi oleh UMKM.

Untuk mendukung masyarakat pelaku usaha industri dalam skala menengah, mikro, dan kecil, peran lembaga keuangan menjadi sangat penting, sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya pada perusahaan-perusahaan besar. Namun, bagi usaha yang masih berskala menengah, mikro, dan kecil, mengakses lembaga keuangan formal seperti bank seringkali menjadi tantangan dalam mencari pendanaan. Inilah latar belakang munculnya lembaga keuangan non-bank, yang dikenal sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Salah satu lembaga keuangan mikro syariah yang akrab di masyarakat adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT).

Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun oleh masyarakat, awalnya menggunakan sumber daya lokal. Konsep ”maal” mencakup penghimpunan dan penyaluran dana ZIS secara produktif, sementara ”tamwil” berkaitan dengan kegiatan usaha produktif untuk keuntungan masyarakat menengah ke bawah.

BMT saat ini adalah hasil pengembangan dan modifikasi konsep Baitul Maal pada masa Rasulullah. Perubahan yang dilakukan hanya bersifat teknis operasional, tetapi tidak mengubah prinsip-prinsip dasar Baitul Maal yang tetap bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan keadilan.

Menurut data pada website resmi kneks.go.id, terdapat banyak UMKM yang belum tersentuh oleh perbankan, terutama usaha mikro yang merupakan 98,7 persen dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mayoritas sumber dana para UMKM adalah modal sendiri. Artinya, masih ada permasalahan inklusi keuangan di sini.

Untuk mewujudkan inklusi keuangan, diperlukan lembaga keuangan yang dapat langsung berinteraksi dengan masyarakat, terutama UMKM. Sebagai lembaga keuangan mikro syariah, Baitul Maal wa Tamwil (BMT) membantu pemerintah dalam mencapai inklusi keuangan ini. BMT menjadi solusi alternatif bagi UMKM yang membutuhkan pendanaan. Pembiayaan yang dilakukan BMT menggunakan akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, atau qardhul hasan. Meski demikian, BMT menghadapi tantangan signifikan karena keterbatasan dana yang tersedia.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, sinergi antara bank syariah, BMT, dan pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UMKM menjadi sangat penting. Kekuatan dana dan permodalan dari bank syariah serta dukungan pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UMKM dapat memberikan dorongan signifikan bagi BMT dan UMKM dalam memperluas jangkauan pembiayaannya. Pemerintah, melalui Kementrian Koperasi dan UMKM, membentuk satuan kerja bernama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Kerjasama antara bank syariah dan lembaga keuangan mikro seperti BMT umumnya dikenal dengan program lingkage, yang menciptakan kemitraan saling menguntungkan antara kedua entitas keuangan.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Koperasi dan UKM dengan tugas melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir untuk disalurkan dalam bentuk Pinjaman/Pembiayaan atau bentuk lainnya. Dana Bergulir adalah alokasi dana dari kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk perkuatan modal usaha koperasi seperti BMT dan UMKM di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga. Menurut Teten Madsuki dalam website setkab.go.id selaku menteri Koperasi dan UMKM, satu BMT bisa mendapatkan dana bergulir hingga Rp 100 miliar. Dana tersebut disalurkan ke para UMKM melalui model channeling

Selain bantuan dari pemerintah, bank syariah juga ikut mendorong kemajuan BMT dengan membantu dalam pembiayaan UMKM melalui kerjasama yang sisebut linkage. Program linkage merupakan bentuk kerjasama antara bank umum syariah dan lembaga keuangan mikro seperti BMT dengan memberikan pembiayaan kepada usaha kecil mikro (UKM) dengan tujuan meningkatkan kegiatan usaha mereka. Program ini memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak; bank umum dapat menyerap dana pembiayaan yang disalurkan melalui lembaga keuangan mikro, sementara lembaga keuangan mikro dapat memperoleh sumber dana pembiayaan dari bank umum. Dengan adanya program ini, pelaku usaha kecil yang sebelumnya dianggap tidak bankable juga memiliki akses untuk mendapatkan pembiayaan perbankan.

Setidaknya ada 3 pola penyaluran dana pada program linkage. Pertama, model executing dengan prinsip mudharabah. Kedua, model channeling dengan prinsip wakalah. Dan yang ketiga, model joint financing dengan prinsip musyarakah.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia. Di sisi lain, UMKM dihadapkan pada tantangan seperti keterbatasan akses ke layanan keuangan. Dalam mendukung UMKM, lembaga keuangan menjadi kunci, dan untuk skala menengah, mikro, dan kecil, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT) hadir sebagai solusi. BMT, sebagai lembaga swadaya masyarakat, berperan dalam inklusi keuangan dengan memberikan alternatif pendanaan bagi UMKM. Sinergi dengan bank syariah dan dukungan pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UMKM, terutama melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), menjadi langkah strategis. Inisiatif ini diharapkan dapat mengatasi tantangan inklusi keuangan dan meningkatkan pertumbuhan serta kesejahteraan UMKM. Pertumbuhan UMKM akan berdampak positif bagi pertumbuhan industri halal di Indonesia.

Akhir Kata

Industri halal memiliki potensi besar sebagai motor penggerak ekonomi di Indonesia. Dengan basis konsumen global yang semakin peduli akan kehalalan produk, Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pemimpin dalam menyediakan produk halal. Untuk merealisasikan hal ini, diperlukan sinergi dan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan, seperti lembaga pendidikan, pemerintah, dan keuangan syariah.

Sinergitas antar lembaga menjadi penting karena sektor halal dihadapkan pada sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar dapat menjadi pilar utama dalam mendukung perekonomian nasional. Salah satu tantangan utama adalah sumber daya manusia yang berkualitas, pengembangan dan pemanfaatan teknologi serta inovasi, yang dapat meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar internasional.

 

Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan lembaga keuangan syariah, yang dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada ekosistem industri halal. Kolaborasi ini membuka jalan untuk inovasi, pertukaran pengetahuan, dan pengembangan sumber daya manusia yang dapat memperkuat seluruh rantai nilai industri halal.

Saat ini, pemerintah melalui KNEKS berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi untuk mendorong pengembangan industri halal. Dukungan pemerintah kepada perguruan tinggi merupakan langkah kritis dalam memastikan terciptanya SDM berkualitas tinggi di bidang industri halal. Dengan kebijakan dan alokasi dana yang tepat, pemerintah memberikan dorongan signifikan kepada perguruan tinggi agar dapat berperan aktif dalam mendukung perkembangan industri halal.

Selain memberikan dukungan ke Perguruan Tinggi, pemerintah juga menguatkan pendidikan dini dan menengah. Investasi dalam pendidikan halal sejak dini hingga menengah menjadi langkah strategis. Membangun kesadaran akan kehalalan sejak usia dini membentuk landasan kuat bagi generasi yang paham dan menghargai prinsip halal, memberikan kontribusi positif bagi perkembangan industri halal di masa depan.

Selain berinvestasi pada sektor pendidikan, pemerintah juga berinvestasi dalam riset penelitian dan pengembangan. Seperti membangun laboratorium riset produk halal yang dijalankan oleh BRIN. Investasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) membuka jalan untuk inovasi produk, pengembangan proses produksi yang lebih efisien, serta peningkatan kualitas dan keamanan produk halal.

Setelah berfokus pada kolaborasi antara lembaga pendidikan dan pemerintah, kini diperlukan kolaborasi antara lembaga keuangan dengan industri halal. Kerjasama antara lembaga keuangan syariah dan industri halal mendukung pertumbuhan ekosistem. Pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah mendorong pengembangan usaha halal, sementara industri halal memberikan peluang investasi yang berkelanjutan bagi lembaga keuangan syariah.

Bagi UMKM yang tidak dapat mengakses layanan keuangan secara formal, ada beberapa solusi seperti IKNB Syariah. Instrumen keuangan syariah, seperti IKNB syariah, memberikan alternatif yang berdaya saing dalam mendukung pembiayaan untuk industri halal. Instrumen ini menjadi jembatan antara kebutuhan pembiayaan dan prinsip-prinsip keuangan syariah.

Salah satu IKNB Syariah yang ada saat ini adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Sebagai lembaga keuangan yang terinspirasi oleh Rasulullah, Baitul Maal tetap relevan dalam mendukung industri halal. Dengan peranannya dalam pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah, Baitul Mal dapat menjadi sumber dana yang signifikan untuk memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam industri halal. Lembaga keuangan mikro syariah, seperti BMT, memiliki peran vital dalam memberikan solusi pembiayaan bagi UMKM dalam industri

Harapan besar terletak pada segala upaya yang telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia. Dengan sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan lembaga keuangan syariah, diharapkan Indonesia dapat menjadi pusat industri halal dunia. Dukungan penuh terhadap riset dan pengembangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan investasi dalam infrastruktur pendidikan halal sejak dini hingga menengah merupakan langkah kritis dalam memastikan keberlanjutan dan kesuksesan sektor ini.

Harapannya, lembaga keuangan syariah, seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT), terus memberikan solusi pembiayaan yang berdaya saing bagi UMKM dalam industri halal. Semoga kolaborasi antar pemangku kepentingan terus menghasilkan inovasi dan pertumbuhan yang berkelanjutan, memberikan dampak positif pada ekosistem industri halal. Dengan upaya bersama ini, diharapkan Indonesia mampu menjaga standar kehalalan produknya, meningkatkan daya saing di pasar internasional, dan membuktikan komitmen untuk menjadi pemimpin dalam menyediakan produk halal bagi konsumen global. Kesuksesan industri halal bukan hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan, kualitas, dan keadilan. Semua langkah ini menjadi landasan kokoh bagi masa depan industri halal yang lebih cerah dan berkelanjutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

 

 

 

 

Komentar