Penguatan Ekosistem Industri Halal: Sinergi Lembaga Pendidikan, Pemerintah, dan Keuangan Syariah
“Industri
Halal di Indonesia kini berada di ujung terang. Kesempatan ini perlu dimanfaatkan secara optimal melalui
kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan lembaga keuangan syariah.
Sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi penting karena ini merupakan
jalan yang panjang dan tidak bisa dibangun secara individual”
Oleh: Azrul Afrillana
Awal Kata
Awal
perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dapat ditelusuri sejak pendirian Bank
Muamalat pada tahun 1991. Sejak itu, ekonomi syariah terus berkembang.
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang
signifikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Presiden Jokowi menunjukkan
perhatian yang lebih terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dengan
membentuk lembaga seperti KNEKS dan meluncurkan Masterplan Ekonomi syariah
2019-2024 yang menjadi rujukan dalam mengembangkan ekonomi syariah di
Indonesia. Hal tersebut dilakukan
untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah di tahun 2024.
Di tahun 2024 Indonesia ditargetikan untuk menjadi pusat
ekonomi syariah dunia. Tentunya besar harapan target itu dapat tercapai. Namun,
yang menjadi kekhawatiran adalah apa selanjutnya? Bagaimana jika tidak tercapai?
Kalaupun tercapai, apa langkah selanjutnya? Kekhawatiran tersebut terjawab
sudah ketika membaca visi-misi calon presiden dan calon wakil presiden yang
akan berkontestasi pada pemilu 2024.
Semua pasangan calon presiden dan wakil presiden menyebut
kata "industri halal" dan "ekonomi syariah" dalam visi-misi
mereka. Ini merupakan indikasi positif bahwa pengembangan seluruh aspek ekonomi
syariah, termasuk industri halal, akan berlanjut. Hal tersebut menunjukkan
komitmen yang kuat untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai pilar utama dalam
pertumbuhan ekonomi negara ini.
Industri
halal dan keuangan syariah adalah dua kekuatan ekonomi yang memiliki potensi
luar biasa, baik dalam skala nasional maupun global. Potensi ini diperkuat oleh
pertumbuhan yang pesat dalam jumlah penduduk Muslim di seluruh dunia. Di
Indonesia, sebagai contoh, jumlah penduduk Muslim diperkirakan akan mencapai
256 juta pada tahun 2050. Proyeksi ini menunjukkan potensi pasar yang sangat
menjanjikan bagi industri halal dan keuangan syariah. Dengan demikian, fokus
pada pengembangan dua sektor ini dapat memberikan peluang yang signifikan dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Pengembangan ekonomi syariah harus terus ditekankan
karena potensinya yang besar dan manfaatnya yang sangat signifikan. Potensi ini
tidak hanya mencakup aspek bisnis dengan pasar yang menjanjikan, tetapi juga
memiliki dampak yang lebih mendalam dan luas. Ekonomi syariah berbasis pada
prinsip-prinsip universal seperti keadilan, kesetaraan, dan pemerataan, yang
berarti penerapannya dapat membawa kemaslahatan yang dapat dirasakan oleh
seluruh masyarakat. Ekonomi syariah bukan hanya tentang keuntungan materi,
tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan
secara sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pengembangan ekonomi syariah harus
terus didorong untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi manusia secara
keseluruhan.
Meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam,
perkembangan ekonomi syariah di negara ini tidak selalu berjalan lancar.
Potensinya memang sangat besar, begitupun juga dengan tantangannya. Dibandingkan
dengan Malaysia, Indonesia masih tertinggal dalam menerapkan ekonomi syariah
sebagai bagian integral dari sistem ekonomi negara. Negara-negara seperti
Malaysia, Uni Emirate Arab, dan Arab Saudi telah memimpin dalam
mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek ekonomi,
sementara Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan dalam upaya mencapai
standar yang sama. Bahkan negara seperti Singapura lebih progresif dalam hal
pengelolaan keuangan sosial Islam. Untuk mengatasi ketertinggalan ini,
Indonesia perlu mengupayakan kolaborasi riset antar lembaga-lembaga yang
relevan serta melakukan edukasi yang masif kepada masyarakat guna memperkuat
ekosistem industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan.
Potensi yang Digaungkan
Sebelum kita menjelajahi strategi untuk memperkuat
ekosistem industri halal melalui keuangan syariah di Indonesia, penting bagi
kita untuk memahami potensi besar yang dimiliki oleh kedua sektor ini. Informasi
tentang potensi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi kita sebagai umat
Islam, terutama para pelaku usaha dan pekerja, untuk tetap berkomitmen dalam
mendukung ekonomi syariah, terutama dalam konteks industri halal. Dengan
memahami potensi yang ada, kita dapat lebih termotivasi untuk berperan aktif
dalam perkembangan sektor ini dan memperjuangkan nilai-nilai ekonomi syariah.
Dalam
skala global, menurut State of the Global Islamic Report 2022 disebutkan
bahwa pada tahun 2021, 1,9 miliar umat Muslim di seluruh dunia menghabiskan
sekitar US$2 triliun di sektor makanan, farmasi, kosmetik, fashion, perjalanan,
dan media/rekreasi. Pengeluaran ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,9%
year-on-year dari tahun 2020, sementara aset keuangan syariah diperkirakan
telah tumbuh menjadi US$3,6 triliun pada tahun 2021, naik 7,8% dari US$3,4
triliun pada tahun 2020. Pengeluaran umat Muslim di seluruh dunia pada tahun
2022 diperkirakan akan tumbuh sebesar 9,1%.
Angka-angka
dalam laporan di atas diprediksi akan terus mengalami peningkatan. seiring
dengan meningkatnya permintaan produk halal di seluruh dunia. Sebagai contoh,
sektor makanan dan minuman halal diperkirakan akan mencapai nilai USD 1,97
triliun pada tahun 2024. Sektor keuangan Islam (syariah) diperkirakan akan
meningkat hingga mencapai USD 3,5 triliun pada tahun yang sama. Sektor travel
dan pariwisata diprediksi akan mencapai USD 274 miliar, sedangkan sektor fesyen
diperkirakan akan mencapai USD 402 miliar pada tahun 2024. Selain itu, sektor
media dan hiburan juga diproyeksikan tumbuh hingga mencapai USD 309 miliar pada
tahun tersebut, dan sektor obat-obatan dan kosmetik halal diperkirakan akan
naik masing-masing sebesar USD 134 miliar dan USD 95 miliar pada tahun yang
sama. Berdasarkan informasi di atas, ukuran pasar ekonomi Islam (di luar
keuangan syariah) diperkirakan akan tumbuh sebesar 6,2% selama periode 2018
hingga 2024, meningkat dari USD 2.2 triliun menjadi USD 3,2 triliun pada tahun
2024.
Potensi
pasar halal di Indonesia sangat besar, terutama karena negara ini memiliki
populasi muslim terbesar di dunia. Menurut data dari World Population Review,
jumlah penduduk muslim di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai sekitar 229
juta, dan diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 256 juta penduduk muslim
pada tahun 2050. Dengan populasi muslim yang terus berkembang, hal ini
menciptakan peluang yang signifikan bagi pertumbuhan industri halal di
Indonesia, serta menegaskan posisinya sebagai pasar halal yang potensial.
Menurut
laporan "The State of Global Islamic Indicator Report 2020/2021,"
ekonomi syariah Indonesia tetap mampu bertahan di peringkat ke-4. Hal ini
mencerminkan tanda positif sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat
terkait konsumsi produk halal, meskipun idealnya Indonesia diharapkan mampu
menyalip negara tetangga, Malaysia. Potensi industri halal Indonesia bisa kita
lihat dari beberapa sektor, yaitu sektor makanan halal, sektor keuangan
syariah, sektor wisata halal, dan sektor busana muslim.
Pertama,
sektor makanan halal adalah kebutuhan dasar bagi umat Muslim, dan Indonesia
memiliki potensi besar dalam sektor ini, terutama dalam hal pasar yang
menjanjikan. Pada tahun 2021, Indonesia
mengeluarkan 146,7 miliar USD untuk konsumsi makanan halal. Indonesia juga
berada di peringkat 10 besar sebagai negara eksportir makanan halal dengan
mengeluarkan uang 7.83 miliar USD. Dari sisi impor, Indonesia berada peringkat
kedua setalah Arab Saudi dengan mengeluarkan uang sebanyak 17.54 miliar USD.
Nilai impor yang besar tersebut menunjukkan adanya potensi besar pada sekotor
makanan halal yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM di Indonesia.
Dukungan pemerintah menjadi faktor kunci dalam perkembangan
industri makanan halal di Indonesia melalui pembentukan Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjadikan jaminan produk halal menjadi
kewajiban. BPJPH bertujuan memberikan keamanan kepada konsumen Muslim dan
mendorong pertumbuhan industri makanan halal di Indonesia.
Keduan, sektor keuangan syariah. Keuangan syariah
mempunyai potensi besar untuk mendorong industri halal di Indonesia. Sejak
pendirian Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, sektor keuangan syariah
telah mengalami perkembangan positif. Menurut data dari ojk.go.id, selama tahun 2022, aset industri keuangan
syariah telah mencapai Rp2.375,84 triliun meningkat dari tahun 2021 sebesar
Rp2.050,44 triliun atau tumbuh 15,87% lebih tinggi dari tahun 2021 yang sebesar
13,82% year on year (yoy). Salah satu hal yang memicu adalah merger-nya
3 bank besar dan diprediksi akan meningkatkan pangsa pasar menjadi 10%
Ketiga, sektor wisata halal di Indonesia yang memiliki
potensi besar berkat keragaman budaya, kekayaan sejarah, panorama alam yang
menakjubkan, dan keramahan masyarakat. Indonesia menawarkan banyak objek wisata
yang menarik bagi pelancong halal, termasuk masjid, keraton, makam, benda-benda
pusaka, dan kuliner halal. Indonesia menduduki peringkat pertama
bersama Malaysia dalam kategori utama Top 10 OIC Destinations dengan
skor 78. Selain itu, Indonesia juga memenangkan peringkat pertama dalam dua
kategori lainnya, yaitu Top 10 Destinations-Communications dan Top 10 Destinations-Services
Indonesia juga menduduki peringkat ke-4 dalam Top 10 Muslim-Friendly Travel menurut
State of Global Islamic Economy Report 2019. Pemerintah melalui
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga telah mengembangkan sepuluh
destinasi wisata ramah muslim di Indonesia untuk menarik para wisatawan lokal
maupun luar.
Potensi sektor busana muslim di Indonesia sangat besar.
Industri busana muslim terus berkembang dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021,
ekspor produk busana muslim mencapai USD 0,92 miliar dan USD 1,24 miliar untuk
impor. Di pasar domestik, konsumsi produk busana muslim mencapai USD 20 miliar
dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 18,2% (Redaksi FIN 2019). Indonesia
menduduki peringkat ketiga dalam Top 10 Modest Fashion dan Top 10 Fashion
Muslim Consumer Markets dengan total belanja sebesar USD 21 miliar (State
of Global Islamic Economy Report 2019). Dukungan dan peran pemerintah,
pengesahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,
pertumbuhan desainer busana muslim, acara peragaan busana muslim yang marak,
serta respon positif dari masyarakat semakin menguatkan potensi sektor ini.
Itu
masih berbicara 4 sektor yang diunggulkan dan sudah terlihat begitu besar
potensinya. Belum berbicara sektor lain seperti industri farmasi halal dan
kosmetik halal yang tentunya juga mempunyai potensi yang tidak kalah jauh.
Seandainya kita melihat lebih dalam, Indonesia seharusnya menduduki peringkat
teratas, mengingat populasi Muslim terbesar di dunia berada di Indonesia.
Namun, realitasnya, Indonesia masih berada di bawah Malaysia dalam pengembangan
ekonomi syariah. Untuk mencapai atau bahkan melampaui Malaysia, diperlukan
kerjasama yang erat antara sektor pendidikan, lembaga riset, industri halal dan
keuangan syariah. Ini tidak hanya melibatkan sektor keuangan yang komersial,
tetapi juga sektor keuangan sosial seperti ZISWAF (Zakat, Infak, Shadaqah,
Wakaf), yang dapat berperan penting dalam perkembangan industri halal di
Indonesia.
Belajar
dari Tetangga
Untuk
meraih kesuksesan, langkah paling sederhana adalah mengambil contoh dari mereka
yang telah mencapai kesuksesan sebelumnya. Contoh yang relevan dalam hal ini
adalah Malaysia, yang telah menjadi pelopor dalam pengembangan industri halal.
Dengan memahami praktek dan strategi yang telah sukses diimplementasikan oleh
Malaysia, Indonesia dapat belajar dan menerapkan langkah-langkah serupa untuk
memajukan industri halalnya sendiri.
Malaysia telah menjadi pelopor dalam
pengembangan industri halal dunia dengan pengalaman lebih dari 40 tahun. Negara
ini bahkan telah merancang Halal Industry Master Plan (HIMP) 2030, yang
mencakup berbagai rencana strategis untuk menggali potensi industri halal
mereka.
Dalam
HIMP tersebut, terdapat tiga sektor industri yang menjadi andalan, yaitu
makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi. Malaysia telah berupaya
mengoptimalkan potensi industri halal dengan membangun ekosistem industri yang
komprehensif. Ini adalah langkah kunci dalam mencapai kesuksesan dalam
pengembangan industri halal, seperti yang dapat dilihat dalam gambar berikut:
Source: The halal ecosystem on HIMP 2030
Visi
Malaysia dalam Halal Industry Master Plan adalah menjadi pemimpin dalam
industri halal di tingkat global. Untuk mencapai visi tersebut, Malaysia telah
merumuskan tujuh strategi utama.: 1) Meningkatkan Kebijakan dan Regulasi yang
Mendukung Industri Halal; 2) Menciptakan Ruang Pasar Baru dan Lebih Besar untuk
Produk dan Layanan Halal Malaysia; 3) Membentuk Basis Ahli Industri Halal yang
Lebih Besar untuk Memenuhi Kebutuhan Global; 4) Meningkatkan Kualitas dan
Pengembangan Infrastruktur Terpadu; 5) Mendorong Kepemimpinan Berpikir; 6) Menghasilkan
Lebih Banyak Juara Industri Halal dari Dalam Negeri; 7) Memfasilitasi
Partisipasi Bumiputera yang Lebih Kompetitif dalam Industri Halal
Tujuh
strategi yang diterapkan oleh Malaysia dapat menjadi inspirasi yang bernilai
untuk diadopsi. Namun, satu elemen kunci yang menjadi landasan keberhasilan
mereka dalam mengembangkan ekosistem industri halal adalah Sumber Daya Manusia
(SDM). Di Malaysia, perguruan
tinggi telah memainkan peran yang penting dengan menyediakan spesialisasi
terkait ekonomi syariah. Spesialisasi ini didesain untuk mengikuti kebutuhan
industri, sehingga lulusan perguruan tinggi dapat langsung terlibat dalam dunia
industri. Lebih dari itu, terdapat jalur karir yang jelas, memungkinkan lulusan
program ekonomi Islam di perguruan tinggi untuk dengan mudah memasuki sektor
industri halal dan ekonomi syariah lainnya. Kualitas program studi ekonomi
Islam di perguruan tinggi memiliki dampak yang signifikan pada kualitas dan
kuantitas penelitian ekonomi syariah, khususnya terkait industri halal.
Kolaborasi Sebagai Kunci
Kolaborasi antara lembaga riset, universitas, pelaku
industri, dan lembaga keuangan syariah memiliki peran krusial dalam memperkuat
ekosistem industri halal. Dengan menjalin kerjasama yang erat di antara
entitas-entitas tersebut, potensi untuk meningkatkan efisiensi, inovasi, dan
pertumbuhan industri halal dapat dioptimalkan.
Lembaga riset memainkan peran kunci dalam menyediakan
landasan ilmiah dan pengetahuan yang mendalam mengenai kehalalan produk.
Kolaborasi dengan universitas dapat memperkuat dimensi akademis, menyelaraskan
riset-riset yang dilakukan dengan kebutuhan industri. Sumber daya manusia yang
terampil dan terlatih dari universitas dapat menjadi aset berharga untuk
industri halal. Program pendidikan dan pelatihan yang terfokus pada kebutuhan
industri halal dapat dipersiapkan untuk menciptakan SDM yang berkualitas.
Ketika lembaga riset dan universitas bekerja sama dengan
pelaku industri, terjadi pertukaran dua arah antara dunia akademis dan praktis.
Pelaku industri memberikan wawasan dari pengalaman lapangan, mendeteksi
tantangan aktual, dan menyampaikan kebutuhan industri. Sebaliknya, lembaga
riset dan universitas dapat menyediakan solusi inovatif, teknologi terkini, dan
riset terkini yang dapat membimbing industri halal menuju standar yang lebih
tinggi.
Sinergi antara lembaga riset, universitas, dan pelaku
industri perlu didukung oleh lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah
berperan dalam menyediakan pendanaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
untuk mendukung riset, inovasi, dan ekspansi industri halal. Dengan menyediakan
produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, lembaga keuangan dapat
menarik minat pelaku industri halal yang peduli dengan aspek kehalalan dan
keberlanjutan.
Kolaborasi
ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai aspek industri halal. Pertama,
dalam pengembangan produk halal baru, lembaga riset dan universitas dapat
melakukan riset untuk mengidentifikasi bahan-bahan halal yang inovatif, metode
produksi yang lebih efisien, dan teknologi pengujian kehalalan yang canggih.
Pelaku industri dapat menerapkan hasil-hasil ini dalam produksi mereka.
Kedua,
dalam memastikan kehalalan produk yang ada, lembaga riset dan universitas dapat
berkolaborasi dengan pelaku industri untuk meningkatkan metode pengujian dan
sertifikasi halal. Penerapan teknologi seperti blockchain untuk melacak rantai
pasok halal dapat menjadi fokus riset bersama untuk memastikan transparansi dan
kepastian kehalalan.
Ketiga,
dalam mendukung pelatihan dan pengembangan SDM, universitas bekerja sama dengan
pelaku industri untuk menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan yang
relevan dengan kebutuhan industri halal. Lembaga keuangan syariah dapat
memberikan dukungan finansial untuk memfasilitasi pelatihan ini.
Keempat,
kolaborasi ini dapat membuka pintu bagi pelaku industri halal untuk mendapatkan
pendanaan yang lebih mudah dan sesuai dengan prinsip syariah melalui lembaga
keuangan syariah. Inisiatif-inisiatif bisnis yang berkelanjutan dan
berorientasi pada nilai-nilai syariah dapat mendapatkan dukungan finansial yang
diperlukan untuk tumbuh dan berkembang.
Dengan kolaborasi yang berkelanjutan di antara lembaga
riset, universitas, pelaku industri, dan lembaga keuangan syariah,
ekosistem industri halal dapat menjadi
lebih tangguh, inovatif, dan berdaya saing global. Setiap entitas membawa
kontribusi uniknya, dan melalui sinergi ini, industri halal dapat terus
berkembang sebagai kekuatan utama dalam perekonomian global.
Dukungan Pemerintah kepada Perguruan Tinggi
Seperti yang kita ketahui, salah satu keunggulan Malaysia
adalah Sumber Daya Manusia yang sangat kompeten. Malaysia telah berhasil
mengintegrasikan lulusan ekonomi syariah dari perguruan tinggi ke dalam proses
pembangunan industri halal di negara ini.
Menurut catatan dalam buku "Ekosistem Industri
Halal" yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, salah satu pilar dalam
membangun ekosistem industri halal adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Perguruan
Tinggi mempunyai peran dalam membangun pilar tersebut. Di Indonesia, jumlah
institusi pendidikan tinggi yang fokus pada industri halal, terutama dalam
bidang ekonomi Islam, masih tergolong sedikit, hanya ada sekitar 820 perguruan
tinggi. Sayangnya,
kualitas dari institusi-institusi tersebut juga belum mencapai standar yang
memadai.
Data
dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2018
menunjukkan bahwa hanya ada 10 program studi Ekonomi Syariah yang telah
memperoleh akreditasi tingkat A. Sedangkan yang berakreditasi tingkat B
sebanyak 99 program studi, dan tingkat C hanya ada 10 program studi. Lebih
jauh, sebagian besar program studi Ekonomi Islam, terutama di tingkat vokasi
dan pascasarjana, masih sangat minim bahkan belum ada sama sekali. Padahal,
dalam jangka menengah, diperlukan sekitar 38.940 lulusan dari tingkat D3 hingga
S3 dalam bidang ekonomi Islam. Dalam jangka panjang, kebutuhan tersebut
diperkirakan akan mencapai 125.790 orang.
Minimnya
perguruan tinggi yang menawarkan program studi Ekonomi Syariah berkualitas
mengakibatkan lulusan dalam bidang ini belum dapat memberikan kontribusi
maksimal dalam mengembangkan industri ekonomi syariah di Indonesia. Bahkan,
menurut Sri Mulyani dalam sebuah webinar ISEF (28/10/2021), sekitar "80
hingga 90 persen tenaga kerja di industri keuangan syariah masih berasal dari
latar belakang pendidikan selain ekonomi syariah."
Wakil
Presiden K.H. Ma’ruf Amin, dalam Grand Launching Universitas Indonesia Halal
Center (UIHC) di Universitas Indonesia, menekankan bahwa "memajukan sektor
industri produk halal tentu tidak bisa kita lepaskan dari peran perguruan
tinggi". Untuk meningkatkan mutu lulusan perguruan tinggi yang mampu
menjadi ahli dalam bidang ekonomi syariah serta mengembangkan industri halal, dikutip
dari website resmi setneg.go.id, K.H.
Ma’ruf Amin merekomendasikan beberapa peran penting yang dapat diemban oleh
perguruan tinggi.
Pertama, pemerintah melalui BPJPH
mendorong terbentuknya Halal Center, universitas diharapkan dapat menjadi pusat
penyedia SDM untuk industri halal, seperti penyelia halal, auditor halal, dan
lain sebagainya.
Halal
Center akan diisi oleh para akademisi dan mahasiswa, menciptakan lingkungan di
mana mahasiswa dapat memperoleh pemahaman mendalam tentang industri produk
halal.
Kedua,
universitas berperan dalam pengembangan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kemudahan
melakukan sertifikasi halal dengan banyaknya LPH, akan mendorong pelaku usaha
untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk-produknya.
Pemerintah
melalui BPJPH telah memberikan sertifikat akreditasi kepada sejumlah Perguruan
Tinggi untuk menjadi LPH. Dalam peranannya, Perguruan Tinggi bertugas mengaudit
dan memastikan kehalalan produk yang diproduksi atau dipasarkan oleh
perusahaan, baik itu skala kecil (UMKM) maupun skala industri, dengan bekerja
sama secara aktif dengan BPJPH.
Ketiga,
Perguruan Tinggi turut andil dalam pengembangan riset produk halal dan inkubasi
bisnis. Universitas dengan infrastruktur laboratorium, SDM, dan ilmu
pengetahuan yang dimiliki, dapat menjadi pionir dalam inovasi dan riset produk
halal, terutama untuk mendukung pengembangan inkubasi bisnis produk halal bagi
UMKM.
Dukungan
terhadap riset-riset perlu diwujudkan melalui kolaborasi aktif antara
universitas dan pelaku industri, dari tahap awal hingga akhir proses. Integrasi
yang baik antara hasil riset dan kebutuhan industri tidak hanya meningkatkan
nilai artikel riset, tetapi juga menghasilkan kontribusi yang nyata terhadap
perkembangan industri. Hasil riset menjadi lebih bermanfaat saat dapat
diimplementasikan secara langsung dalam dunia industri, bukan hanya sebagai
karya "dipajang" semata.
Keempat, Perguruan Tinggi perlu berperan aktif dalam
meningkatkan literasi masyarakat terkait ekonomi dan keuangan syariah. Meskipun
survei Bank Indonesia menunjukkan peningkatan literasi ekonomi dan keuangan
syariah nasional dari 16,3% menjadi 20,1% pada tahun 2021 dan meningkat menjadi
23,3% di tahun 2022, Wakil Presiden menilai bahwa angka tersebut masih
tergolong rendah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
bersama dengan KNEKS memberikan kesempatan magang atau praktik kerja di sektor
ekonomi dan keuangan syariah melalui program Kampus Merdeka. Tujuannya adalah
untuk mengoptimalkan potensi mahasiswa menuju SDM unggul dengan wawasan ekonomi
syariah.
Lapangan kerja di sektor tersebut masih terbuka lebar di
Indonesia, sehingga magang bagi mahasiswa dari berbagai program studi di sektor
ini akan memberikan manfaat tidak hanya bagi mereka tetapi juga bagi pelaku
usaha di bidang tersebut. Program ini diharapkan dapat membentuk talenta yang
siap kerja di bidang ekonomi dan keuangan syariah, sementara interaksi dengan
ide-ide segar dari perguruan tinggi akan mempercepat inovasi dan pertumbuhan
industri ekonomi dan keuangan syariah.
Penguatan Pendidikan Dini-Menengah
Pendidikan adalah landasan utama dalam menciptakan sumber
daya manusia yang unggul. Manfaat pendidikan yang berkualitas tidak hanya
dirasakan oleh individu secara pribadi, tetapi juga memberikan dampak yang
lebih luas, khususnya pada kemajuan bangsa. Keberhasilan Malaysia sebagai
pionir dalam ekonomi syariah secara global adalah bukti nyata dari praktik
implementasi pendidikan berkualitas.
Untuk
membentuk individu yang berkualitas, pendidikan perlu diperkuat sejak usia
dini. Pemahaman yang baik perlu diajarkan dan ditanamkan sejak dini agar dapat
diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan ekonomi dan keuangan
syariah menjadi bagian penting dalam proses ini, karena kegiatan muamalah tidak
dapat dipisahkan. Pendidikan keuangan syariah sejak dini akan membentuk
karakter anak dan meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan syariah di
Indonesia.
Menurut
Kepala Departemen Literasi, Inklusi, dan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
terdapat kesenjangan yang cukup besar dalam literasi antara keuangan syariah
dan konvensional. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi (SNKLI) OJK
pada tahun 2022, indeks literasi keuangan syariah hanya mencapai 9,14 persen,
sementara indeks literasi keuangan konvensional telah mencapai 49,68 persen.
Kesimpulan dari survei ini menunjukkan kesenjangan yang signifikan, dan perlu
adanya upaya untuk memperkecilnya atau bahkan menyamakan kedua indeks literasi
tersebut.
Menurut
Direktur Pendidikan dan Riset Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
(KNEKS) Sutan Emir Hidayat, KNEKS telah merancang Strategi Nasional
Pengembangan Materi Edukasi untuk Meningkatkan Literasi Ekonomi dan Keuangan
Syariah di Indonesia. Salah satu fokus strategi ini adalah pendidikan untuk
usia dini, sebagaimana diungkapkan dalam sumber resmi kneks.go.id. KNEKS
menerapkan strategi pemetaan literasi ekonomi syariah mulai dari usia 0-6 tahun
hingga usia 56 tahun sebagai upaya menyeluruh untuk mencakup berbagai rentang
usia. Pemetaan tersebut dilakukan karena setiap kelompok umur mempunyai
pendekatan yang berbeda dalam belajar.
Parisyanti,
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada saat itu, memberikan
pesan untuk mengintegrasikan ekonomi syariah dalam kurikulum pendidikan mulai
dari tingkat PAUD, SD, SLTP, SLTA, hingga perguruan tinggi. Sayangnya, hingga
saat ini, penerapan pembelajaran ekonomi syariah baru terlihat pada jenjang SMA
dan SMK. Namun, ini mencerminkan kemajuan dalam sektor pendidikan dan tekad
pemerintah untuk memperkaya ekonomi syariah melalui integrasi kurikulum
pendidikan.
Berdasarkan
data jenjang sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2020,
jumlah SMA ada 6.7663 swasta dan 6.732 negeri. Terakhir, SMK ada sebanyak
10.191 untuk swasta dan 3.519 untuk negeri. Dari ribuan sekolah yang ada,
terdapat potensi besar yang perlu dioptimalkan. Siswa yang telah menerima
pembelajaran ekonomi syariah akan memiliki pemahaman dasar tentang konsep
tersebut, yang dapat menjadi modal bagi Indonesia dalam meningkatkan literasi
ekonomi syariah. Dengan demikian, ketika mereka melanjutkan ke perguruan tinggi
atau memasuki dunia industri, mereka dapat mengaplikasikan prinsip ekonomi
syariah dalam kehidupan nyata.
Menurut
informasi yang dikutip dari situs resmi kneks.go.id, di
tingkat SMA, KNEKS bekerjasama dengan para pemangku kepentingan
menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) daring untuk membahas urgensi
kurikulum ekonomi syariah di pendidikan tinggi pada tingkat SMA. Kurikulum
ekonomi syariah di pendidikan menengah dipandang penting sebagai bentuk
adaptasi terhadap perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Adapun
pengembangan kurikulim ekonomi Syariah untuk tingkat SMA dikembangkan dari buku
Ekonomi Islam karangan Muhammad Syafii Antonio dan tim Institut Tazkia. Berikut sumber materi Ekonomi Syariah beserta sumbernya:
Source: KNEKS
Diversifikasi Kurikulum dan Rekomendasi Kompetensi Dasar Ekonomi Syariah
Menurut Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS,
Sutan Emir Hidayat, mengungkapkan bahwa potensi pengembangan kurikulum ekonomi
syariah di pendidikan menengah sangat besar mengingat eran Sumber Daya Manusia
(SDM) yang sangat penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Di tingkat SMK, sekarang semakin banyak sekolah baik
negeri maupun swasta yang membuka jurusan perbankan syariah. Menurut syariahpedia.com,
jurusan perbankan syariah di SMK menawarkan enam program kompetensi keahlian,
antara lain Pengelolaan Kas, Produk Syariah, Ekonomi Islam, Akuntansi Perbankan
Syariah, Komputer Akuntansi Perbankan Syariah, dan Administrasi Pajak.
Namun,
menurut penulis yang merupakan lulusan SMK dengan jurusan non perbankan
syariah, pengetahuan dasar ekonomi syariah harusnya diajarkan kepada siswa SMK
yang mengambil jurusan non perbankan syariah juga. Alangkah baiknya, jika dasar-dasar ekonomi
syariah, terutama pengetahuan tentang industri halal, diajarkan kepada semua
siswa, termasuk yang mengambil jurusan di luar perbankan syariah. Dengan
demikian, saat mereka lulus, mereka akan memiliki wawasan yang memadai terkait
industri halal yang dapat diimplementasikan ketika memasuki dunia kerja.
Bayangkan
jika siswa lulusan bidang farmasi, tata boga, tata busana, dan sebagainya
memiliki pemahaman tentang industri halal
sejak mereka berada di SMK. Para siswa SMK yang telah memperoleh wawasan
terkait industri halal sejak sekolah tinggal perlu sedikit sentuhan
"pemantapan" saja. Pendekatan ini dapat mengurangi beban biaya
pemerintah untuk menyelenggarakan pelatihan SDM, yang terkadang hanya menjadi
formalitas dan kurang efektif. Mengapa kurang efektif? Karena pembentukan SDM
bukanlah proses yang dapat dicapai dalam semalam, melainkan suatu perjalanan
yang membutuhkan waktu. Pelatihan selama sehari dua hari tidak cukup untuk
menghasilkan SDM yang berkualitas dalam jangka panjang.set
Paparan di atas mengenai upaya pemerintah untuk memperkuat
pendidikan ekonomi syariah sejak usia dini patut diapresiasi. Ini mencerminkan
komitmen pemerintah yang sungguh-sungguh dalam mengembangkan ekonomi syariah
dengan membentuk karakter SDM yang berkualitas dan berwawasan syariah sejak
usia dini.
Riset Sebagai Pilar Industri Halal
Salah satu pilar utama yang ditetapkan pemerintah melalui
Blueprint Ekonomi dan Keuangan Syariah adalah Riset & Edukasi. Riset
memainkan peran kunci dalam memperkuat industri halal, seperti dalam
pengembangan halal value chain. Sebagai
contoh, dalam value chain makanan dan minuman halal, bahan baku berasal dari
industri utama seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Kualitas bahan baku ini sangat penting, dan untuk memastikannya, diperlukan
hasil riset dan pengembangan (R&D) di sektor-sektor utama tersebut. Riset
ini mendukung pertumbuhan dan kualitas industri halal secara keseluruhan.
Penelitian dan pengembangan memiliki peran krusial dalam
mengembangkan industri halal. Fungsi utamanya adalah memastikan bahwa produk
yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat benar-benar bersertifikat halal. Capaian
Indonesia dalam riset dan inovasi tercermin dalam laporan Global Innovation
Index (GII) dari World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO melakukan peringkat berdasarkan kriteria-kriteria
seperti teknologi, modal manusia, institusi, input dan output, hingga inovasi
dalam bisnis dan pasar.
Berdasarkan laporan WIPO pada Global Innovation Index 2022, Indonesia berhasil masuk ke peringkat 80 besar dan
menduduki posisi ke-75 dari 132 negara dengan skor 27,9
poin. Indonesia untuk pertama kalinya tampil di atas ekspektasi dalam bidang
inovasi untuk tingkat perkembangan ekonomi.
Hasil
dari riset dan pengembangan bidang ekonomi Islam dapat membantu perkembangan
industri halal. Indonesia memiliki beberapa lembaga penguji untuk riset dan
pengembangan halal yang berlisensi dan bersertifikat, contohnya PT Sucofindo,
PT Saraswanti Indo Genetech, dll.
Wakil
Presiden KH Ma’ruf Amin menyoroti kebutuhan sinergi dan kolaborasi dari semua
pihak, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam mengembangkan
teknologi dan inovasi. Tujuan dari kolaborasi ini adalah meningkatkan daya
saing produk halal Indonesia di pasar global.
Demi
mencapai tujuan tersebut, pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN) berinvestasi dalam riset dan teknologi halal. Upaya ini ditandai dengan
peresmian Kawasan Sains Kurnaen Sumadiharga di Pemenang, Lombok Utara. Kawasan
ini melengkapi fasilitas riset deteksi produk halal yang telah ada di Cibinong,
Serpong, dan Playen-Gunungkidul. Sains Sumadiharga diharapkan menjadi pusat
riset dan inovasi produk halal berbasis maritim.
Selain
bergantung pada lembaga pemerintah, pemerintah melalui BPJH mendorong kemitraan
antara Perguruan Tinggi dan Industri Halal. Langkah ini dimaksudkan untuk
membentuk Halal Center, di mana universitas diharapkan dapat berperan sebagai
penyedia SDM untuk industri halal, termasuk penyelia halal, auditor halal, dan
peran lainnya. Perguruan Tinggi juga turut serta dalam pengembangan riset
produk halal dan inkubasi bisnis. Dengan infrastruktur laboratorium, keahlian
SDM, dan pengetahuan yang dimilikinya, universitas dapat menjadi pelopor dalam
inovasi dan riset produk halal, terutama untuk mendukung pengembangan bisnis
produk halal bagi UMKM.
Indonesia,
yang berambisi menjadi pusat halal dunia, perlu menggalakkan riset dengan tema
industri halal sebagai fokus strategis dalam riset unggulan nasional. Untuk
membangun industri halal yang berkualitas, diperlukan infrastruktur yang solid,
termasuk lembaga penelitian dan pengembangan. Kolaborasi antara lembaga riset
pemerintah dan Perguruan Tinggi diharapkan dapat memberikan solusi efektif
terhadap berbagai tantangan industri halal, sehingga Indonesia dapat menjadi
pusat halal dunia.
Sinergi
Perbankan Syariah dan Industri Halal
Pertumbuhan
Ekosistem Industri Halal (EIH), baik secara global maupun di Indonesia,
memerlukan dukungan fasilitas keuangan, terutama dari layanan perbankan
syariah. Pentingnya layanan pembiayaan ini tidak hanya terkait dengan kebutuhan
finansial industri halal. Meskipun bisa saja bank konvensional menawarkan
produk pembiayaan yang menarik, industri halal menuntut pertimbangan lebih
lanjut terkait sumber pendanaan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti
tanpa riba, gharar, dan maysir. Dengan demikian, ekosistem dan infrastruktur
dapat terintegrasi secara lebih lengkap, mulai dari produksi barang/jasa sesuai
standar halal hingga sumber pendanaan yang berbasis syariah.
Perbankan
syariah, seperti BSI (Bank Syariah Indonesia), memiliki peran krusial dalam
mendukung pengelolaan industri halal melalui bantuan pembiayaan. BSI, sebagai
Bank Syariah terbesar, baru saja melaporkan Key Financial Highlights per
September 2023, mencatatkan total pembiayaan sebesar 231,68 Triliun. Angka ini
menunjukkan pertumbuhan sekitar 15,94% secara year-on-year. Hery Gunardi,
Direktur Utama BSI, mengungkapkan bahwa fokus pembiayaan BSI saat ini terpusat
pada lima sektor utama, melibatkan UMKM, produk ramah lingkungan, pertanian dan
perkebunan ramah lingkungan, energi bersih dan terbarukan, serta produk hijau
lainnya seperti pembangunan gedung ramah lingkungan, industri pengelolaan air,
transportasi ramah lingkungan, dan pengelolaan limbah.
Selain menyediakan pendanaan, perbankan syariah juga
turut memberikan bantuan dalam bentuk konsultan manajemen dalam industri halal.
Ini tidak hanya sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan usaha, tetapi juga
sebagai langkah monitoring dan pengawasan terhadap transaksi serta akad yang
telah disepakati. Perbankan syariah, sebagai lembaga keuangan syariah yang
telah berkembang secara kelembagaan dan memiliki aset serta jaringan yang
besar, secara tidak langsung ikut mendukung UMKM dengan membina mereka dan
mempromosikan produk mereka. Bank syariah dapat mengalokasikan dana Corporate
Social Responsibility (CSR) untuk mendukung proses sertifikasi halal dan mempromosikan
produk-produk dari mitra mereka. Sarana promosi yang dapat digunakan
bermacam-macam, misalnya dengan mengadakan bazar atau festival kuliner untuk
produk halal. Selain bazar dan festival kuliner, promosi gaya hidup halal juga
dapat dilakukan dengan acara talkshow maupun seminar.
Meskipun
perbankan syariah berusaha aktif dalam memajukan industri halal, mereka masih
menghadapi tantangan, terutama terkait dengan rendahnya literasi masyarakat
mengenai produk perbankan syariah. Sementara keuangan syariah menawarkan
berbagai solusi untuk industri halal melalui konsep-konsep seperti penjualan
berbasis syariah (murabahah), sewa (ijarah), bagi hasil (mudharabah),
atau kemitraan (syirkah), rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk
dan layanan ini menjadi kendala. Meskipun demikian, penting untuk diakui bahwa
keuangan syariah memiliki potensi besar untuk mendukung industri halal. Dalam
konteks Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar dan sumber
daya alam yang melimpah, kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait menjadi kunci
untuk mengembangkan industri halal sehingga dapat bersaing secara global.
IKNB
Syariah Sebagai Alternatif
Sektor
jasa keuangan syariah lain selain perbankan syariah yang dapat mendukung
pengembangan industri halal adalah pasar modal syariah dan industri keuangan
non-bank syariah seperti asuransi dan perusahaan pembiayaan. Pangsa keuangan
syariah di sektor asuransi, pasar modal, dan multifinance masih terbuka untuk
dapat mendukung pengembangan industri halal.
Pada
saat ini, terdapat beragam produk dan skema keuangan syariah, seperti sukuk
korporasi, reksa dana, pembiayaan syariah, dan asuransi syariah, yang dapat
dimanfaatkan oleh pelaku industri halal. Semua skema tersebut dapat disesuaikan
dengan kebutuhan pendanaan dan ukuran perusahaan, baik itu skala besar,
menengah, maupun usaha mikro-kecil.
Bagi
perusahaan syariah skala besar yang telah memenuhi persyaratan IPO yang
ditetapkan oleh idxchannel.com seperti
memiliki struktur kepemimpinan yang teratur dan lengkap, memenuhi persyaratan
akuntansi dan keuangan, serta mencapai batas minimal saham IPO yang ditawarkan,
mereka dapat memperoleh pendanaan melalui penawaran saham IPO. Selain itu,
perusahaan juga dapat mendapatkan pendanaan dengan menerbitkan sukuk korporasi,
dengan memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Program
pendanaan seperti Initial Public Offering (IPO) saham dan penawaran sukuk
umumnya hanya dapat diakses oleh perusahaan-perusahaan yang telah mapan,
stabil, dan beroperasi dalam jangka waktu yang lama. Sayangnya, hal ini menjadi
kendala bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh
pendanaan. Meskipun begitu, terdapat solusi alternatif. UMKM dapat menerbitkan
efek keuangan melalui platform crowdfunding syariah atau memanfaatkan layanan
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) seperti koperasi syariah, Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah, atau Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Pendekatan ini memberikan peluang
kepada UMKM untuk mendapatkan akses ke sumber pendanaan yang diperlukan untuk
pengembangan usaha mereka.
Kesimpulannya,
lembaga keuangan non-bank syariah atau IKNB syariah memiliki peran yang
penting. Mereka dapat menjadi pilar dalam mendukung industri halal dengan
menyediakan layanan keuangan syariah yang inklusif, terutama untuk UMKM yang
membutuhkan akses pendanaan. Melalui perannya, IKNB syariah dapat turut
berkontribusi dalam mengembangkan ekosistem keuangan syariah yang mendukung
pertumbuhan industri halal secara berkelanjutan.
Baitul
Mal yang Masih Relevan
Baitul
Maal wa Tamwil (BMT) yang kita kenal saat ini adalah hasil dari pengembangan
konsep Baitul Maal pada masa Rasulullah. Untuk memahami hakikat BMT, sebaiknya
kita merenung sejenak ke masa lalu, menggali konsep Baitul Maal yang dirintis
oleh Rasulullah.
Baitul Mal didefinisikan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan berbagai jenis harta
yang menjadi pendapatan dan pengeluaran negara. Istilah Baitul Maal pertama
kali muncul pada tahun ke-2 hijriah setelah perang Badar. Rasulullah mendirikan
Baitul Maal sebagai solusi untuk menyelesaikan perselisihan di antara sahabat
terkait pembagian harta rampasan perang Badar. Pada zaman Rasulullah, konsep
Baitul Maal masih relatif sederhana, berfokus pada penyimpanan, pengelolaan,
dan distribusi harta. Seiring berjalannya waktu, Baitul Maal mengalami
transformasi pada masa Khulafaur Rasyidin.
Pada tahun pertama kekhalifahan Abu Bakar, belum terjadi
perubahan signifikan dalam pengelolaan Baitul Maal. Perkembangan nyata mulai
terjadi pada tahun kedua masa kekhalifahan. Abu Bakar mendirikan Baitul Maal di kota Sanah, yang berada di pinggiran kota
Madinah. Sayangnya, pembangunan ini tidak berlangsung lama, dan Baitul Maal di
kota Sanah akhirnya dipindahkan ke rumah Abu Bakar.
Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, terjadi
perkembangan signifikan dalam pengelolaan Baitul Maal. Perkembangan ini dipicu
oleh perluasan wilayah kekuasaan yang mengakibatkan melimpahnya harta kaum
Muslimin. Khalifah Umar mengimplementasikan pembagian warga negara menjadi dua
kategori: warga Muslim dan warga non-Muslim yang hidup damai (zimmi). Warga
Muslim diwajibkan membayar zakat, sementara warga non-Muslim yang hidup damai
(zimmi) harus membayar pajak yang disebut kharaj dan jizyah. Masa kekhalifahan
Umar juga menjadi awal dikenalnya konsep pajak dalam konteks tersebut.
Pada masa kekhalifahan Utsman, tidak banyak perubahan
yang dilakukan terhadap Baitul Maal. Utsman lebih cenderung melanjutkan
kebijakan yang sudah diterapkan oleh pendahulunya, Umar bin Khattab. Salah satu
perubahan yang dilakukan Utsman adalah mengganti pengurus Baitul Maal yang sebelumnya telah ditunjuk oleh
Umar dengan anggota keluarganya sendiri. Sayangnya, keputusan ini seringkali
menyebabkan terjadinya maladministrasi, karena pengelolaan Baitul Maal tidak
selalu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, Ali
mengembalikan Baitul Maal pada fungsinya yang sebelumnya, yaitu sebagai tempat
penyimpanan harta kaum muslimin. Dana yang terkumpul kemudian dialokasikan dan dibelanjakan secara menyeluruh
untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Seluruh
perubahan yang terjadi hanya pada tataran administrasi saja, bukan pada
prinsipnya. Baitul Mal dibentuk
dalam negara dengan tujuan utama sebagai sarana mencapai keadilan,
pemberantasan kelaliman, dan pemerataan hak serta kesejahteraan kaum muslimin.
Dalam Islam, negara memiliki dua tujuan utama, yakni menegakkan keadilan dan
sistem kewajiban muslim, termasuk salat, zakat, dan lainnya. Al-Maududi
menjelaskan bahwa Baitul Mal bertugas mengelola harta kaum muslimin yang tidak
jelas pemilik dan penerimanya, dengan fokus pada pemasukan harta, pemeliharaan,
dan pendistribusian kepada yang berhak menerimanya. Tugas ini menjadi kunci
dalam menanggulangi ketimpangan yang terjadi di masyarakat.
Prinsip-prinsip keadilan dan penanggulangan ketimpangan
menjadi pilar utama yang diusung oleh Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dalam konteks
saat ini. BMT tidak hanya berperan dalam mengatasi permasalahan individu,
tetapi juga memberikan dampak signifikan dalam mendukung perkembangan industri
halal, khususnya pada skala UMKM.
BMT Solusi UMKM
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan
cukup besar bagi pendapatan domestik
brutoI ndonesia dan
penyerapan tenaga kerja. Menurut Sri Mulyani dalam website resmi
setkab.go.id,
”UMKM adalah tulang pungung perekonomian Mereka menyumbang 90 persen dari
kegiatan bisnis dan berkontribusi lebih dari 50 persen lapangan pekerjaan di
seluruh dunia. Di negara berkembang, UMKM formal berkontribusi
sekitar 40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kontribusi ini sebenarnya
jauh lebih besar jika kita juga memasukkan UMKM informal yang sebagian besar tidak
tercatat”
Lanjut,
Sri Mulyani mengatakan bahwa “Indonesia memiliki 64 juta UMKM yang mewakili 99
persen dari total kegiatan bisnis. Mereka
bahkan menyerap 97 persen lapangan kerja dan menyumbang 60 persen
dari PDB kita”
Meskipun
UMKM memiliki potensi yang besar, namun mereka dihadapkan pada sejumlah
tantangan yang dapat menghambat perkembangannya. Tantangan tersebut mencakup
keterbatasan akses pasar, kekurangan
sumber daya manusia terampil, keterbatasan penggunaan teknologi yang lebih
maju, dan kendala akses ke layanan keuangan. Dalam konteks ini, terbatasnya
akses ke layanan keuangan menjadi akar masalah dari seluruh tantangan yang
dihadapi oleh UMKM.
Untuk mendukung masyarakat pelaku usaha industri dalam
skala menengah, mikro, dan kecil, peran lembaga keuangan menjadi sangat
penting, sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya pada perusahaan-perusahaan
besar. Namun, bagi usaha yang masih berskala menengah, mikro, dan kecil,
mengakses lembaga keuangan formal seperti bank seringkali menjadi tantangan
dalam mencari pendanaan. Inilah latar belakang munculnya lembaga keuangan
non-bank, yang dikenal sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Salah satu lembaga
keuangan mikro syariah yang akrab di
masyarakat adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT).
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah lembaga swadaya
masyarakat yang dibangun oleh masyarakat, awalnya menggunakan sumber daya
lokal. Konsep ”maal” mencakup penghimpunan dan penyaluran dana ZIS
secara produktif, sementara ”tamwil” berkaitan dengan kegiatan usaha produktif
untuk keuntungan masyarakat menengah ke bawah.
BMT
saat ini adalah hasil pengembangan dan modifikasi konsep Baitul Maal pada masa
Rasulullah. Perubahan yang dilakukan hanya
bersifat teknis operasional, tetapi tidak mengubah prinsip-prinsip dasar Baitul
Maal yang tetap bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
mewujudkan keadilan.
Menurut data pada website resmi kneks.go.id,
terdapat banyak UMKM yang belum tersentuh oleh perbankan, terutama usaha mikro
yang merupakan 98,7 persen dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mayoritas
sumber dana para UMKM adalah modal sendiri. Artinya, masih ada
permasalahan inklusi keuangan di sini.
Untuk
mewujudkan inklusi keuangan, diperlukan lembaga keuangan yang dapat langsung
berinteraksi dengan masyarakat, terutama UMKM. Sebagai lembaga keuangan mikro
syariah, Baitul Maal wa Tamwil (BMT) membantu pemerintah dalam mencapai inklusi
keuangan ini. BMT menjadi solusi
alternatif bagi UMKM yang membutuhkan pendanaan. Pembiayaan yang dilakukan BMT
menggunakan akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, atau qardhul
hasan. Meski demikian, BMT menghadapi tantangan signifikan karena
keterbatasan dana yang tersedia.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, sinergi antara bank syariah, BMT, dan pemerintah
melalui Kementrian Koperasi dan UMKM menjadi sangat penting. Kekuatan dana dan
permodalan dari bank syariah serta dukungan pemerintah melalui Kementrian
Koperasi dan UMKM dapat memberikan dorongan signifikan bagi BMT dan UMKM dalam
memperluas jangkauan pembiayaannya. Pemerintah, melalui Kementrian Koperasi dan
UMKM, membentuk satuan kerja bernama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Kerjasama antara bank syariah dan lembaga keuangan mikro seperti BMT umumnya
dikenal dengan program lingkage, yang menciptakan kemitraan saling
menguntungkan antara kedua entitas keuangan.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Koperasi dan
UKM dengan tugas melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir untuk disalurkan dalam
bentuk Pinjaman/Pembiayaan atau bentuk lainnya. Dana Bergulir adalah alokasi
dana dari kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk
perkuatan modal usaha koperasi seperti BMT dan UMKM di bawah pembinaan
Kementerian Negara/Lembaga. Menurut Teten Madsuki dalam website setkab.go.id
selaku menteri Koperasi dan UMKM, satu BMT bisa mendapatkan dana bergulir
hingga Rp 100 miliar. Dana tersebut disalurkan ke para UMKM melalui model channeling
Selain bantuan dari pemerintah, bank syariah juga ikut
mendorong kemajuan BMT dengan membantu dalam pembiayaan UMKM melalui kerjasama
yang sisebut linkage. Program linkage merupakan bentuk kerjasama
antara bank umum syariah dan lembaga keuangan mikro seperti BMT dengan memberikan pembiayaan kepada usaha kecil
mikro (UKM) dengan tujuan meningkatkan kegiatan usaha mereka. Program ini
memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak; bank umum dapat menyerap dana
pembiayaan yang disalurkan melalui lembaga keuangan mikro, sementara lembaga
keuangan mikro dapat memperoleh sumber dana pembiayaan dari bank umum. Dengan
adanya program ini, pelaku usaha kecil yang sebelumnya dianggap tidak bankable
juga memiliki akses untuk mendapatkan pembiayaan perbankan.
Setidaknya
ada 3 pola penyaluran dana pada program linkage. Pertama, model executing
dengan prinsip mudharabah. Kedua, model channeling dengan prinsip
wakalah. Dan yang ketiga, model joint financing dengan prinsip musyarakah.
Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran vital dalam perekonomian
Indonesia. Di sisi lain, UMKM dihadapkan pada tantangan seperti keterbatasan
akses ke layanan keuangan. Dalam mendukung UMKM, lembaga keuangan menjadi
kunci, dan untuk skala menengah, mikro, dan kecil, Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT) hadir sebagai solusi. BMT, sebagai lembaga
swadaya masyarakat, berperan dalam inklusi keuangan dengan memberikan
alternatif pendanaan bagi UMKM. Sinergi dengan bank syariah dan dukungan
pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UMKM, terutama melalui Lembaga
Pengelola Dana Bergulir (LPDB), menjadi langkah strategis. Inisiatif ini diharapkan dapat mengatasi tantangan
inklusi keuangan dan meningkatkan pertumbuhan serta kesejahteraan UMKM. Pertumbuhan
UMKM akan berdampak positif bagi pertumbuhan industri halal di Indonesia.
Akhir
Kata
Industri
halal memiliki potensi besar sebagai motor penggerak ekonomi di Indonesia.
Dengan basis konsumen global yang semakin peduli akan kehalalan produk,
Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pemimpin dalam menyediakan produk
halal. Untuk merealisasikan hal
ini, diperlukan sinergi dan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan, seperti
lembaga pendidikan, pemerintah, dan keuangan syariah.
Sinergitas antar lembaga menjadi penting karena sektor halal dihadapkan pada sejumlah tantangan
yang perlu diatasi agar dapat menjadi pilar utama dalam mendukung perekonomian
nasional. Salah satu tantangan utama adalah sumber daya manusia yang
berkualitas, pengembangan dan pemanfaatan teknologi serta inovasi, yang dapat
meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar internasional.
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan kolaborasi antara lembaga
pendidikan, pemerintah, dan lembaga keuangan syariah, yang dapat memberikan
dampak positif yang signifikan pada ekosistem industri halal. Kolaborasi ini
membuka jalan untuk inovasi, pertukaran pengetahuan, dan pengembangan sumber
daya manusia yang dapat memperkuat seluruh rantai nilai industri halal.
Saat ini, pemerintah melalui KNEKS berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi
untuk mendorong pengembangan industri halal. Dukungan pemerintah kepada
perguruan tinggi merupakan langkah kritis dalam memastikan terciptanya SDM
berkualitas tinggi di bidang industri halal. Dengan kebijakan dan alokasi dana
yang tepat, pemerintah memberikan dorongan signifikan kepada perguruan tinggi
agar dapat berperan aktif dalam mendukung perkembangan industri halal.
Selain memberikan dukungan ke Perguruan Tinggi,
pemerintah juga menguatkan pendidikan dini dan menengah. Investasi dalam
pendidikan halal sejak dini hingga menengah menjadi langkah strategis.
Membangun kesadaran akan kehalalan sejak usia dini membentuk landasan kuat bagi
generasi yang paham dan menghargai prinsip halal, memberikan kontribusi positif
bagi perkembangan industri halal di masa depan.
Selain berinvestasi pada sektor pendidikan, pemerintah
juga berinvestasi dalam riset penelitian dan pengembangan. Seperti membangun
laboratorium riset produk halal yang dijalankan oleh BRIN. Investasi dalam
penelitian dan pengembangan (R&D) membuka jalan untuk inovasi produk, pengembangan proses produksi
yang lebih efisien, serta peningkatan kualitas dan keamanan produk halal.
Setelah berfokus pada kolaborasi antara lembaga pendidikan dan
pemerintah, kini diperlukan kolaborasi antara lembaga keuangan dengan industri
halal. Kerjasama antara lembaga keuangan syariah dan industri halal mendukung
pertumbuhan ekosistem. Pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah mendorong
pengembangan usaha halal, sementara industri halal memberikan peluang investasi
yang berkelanjutan bagi lembaga keuangan syariah.
Bagi
UMKM yang tidak dapat mengakses layanan keuangan secara formal, ada beberapa
solusi seperti IKNB Syariah. Instrumen
keuangan syariah, seperti IKNB syariah, memberikan alternatif yang berdaya
saing dalam mendukung pembiayaan untuk industri halal. Instrumen ini menjadi jembatan antara kebutuhan
pembiayaan dan prinsip-prinsip keuangan syariah.
Salah satu IKNB Syariah yang ada saat ini adalah Baitul
Maal wa Tamwil (BMT). Sebagai lembaga keuangan yang terinspirasi oleh
Rasulullah, Baitul Maal tetap relevan dalam mendukung industri halal. Dengan
peranannya dalam pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah, Baitul Mal dapat
menjadi sumber dana yang signifikan untuk memperkuat usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) dalam industri halal. Lembaga keuangan mikro syariah, seperti BMT, memiliki peran
vital dalam memberikan solusi pembiayaan bagi UMKM dalam industri
Harapan besar terletak pada segala upaya yang telah dan
sedang dilakukan oleh pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri halal di
Indonesia. Dengan sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan lembaga keuangan syariah,
diharapkan Indonesia dapat menjadi pusat industri halal dunia. Dukungan penuh
terhadap riset dan pengembangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan
investasi dalam infrastruktur pendidikan halal sejak dini hingga menengah
merupakan langkah kritis dalam memastikan keberlanjutan dan kesuksesan sektor
ini.
Harapannya, lembaga keuangan syariah, seperti Baitul Maal
wa Tamwil (BMT), terus memberikan solusi pembiayaan yang berdaya saing bagi
UMKM dalam industri halal. Semoga kolaborasi antar pemangku kepentingan terus
menghasilkan inovasi dan pertumbuhan yang berkelanjutan, memberikan dampak
positif pada ekosistem industri halal. Dengan upaya bersama ini, diharapkan
Indonesia mampu menjaga
standar kehalalan produknya, meningkatkan daya saing di pasar internasional,
dan membuktikan komitmen untuk menjadi pemimpin dalam menyediakan produk halal
bagi konsumen global. Kesuksesan industri halal bukan hanya menciptakan
lapangan kerja, tetapi juga memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang
mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan, kualitas, dan keadilan. Semua
langkah ini menjadi landasan kokoh bagi masa depan industri halal yang lebih
cerah dan berkelanjutan.
.
Komentar
Posting Komentar